
PRESMEDIA.ID– Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kembali mencuat di Tanjungpinang. Seorang mantan karyawan, Fandika Andi Chaidir, melaporkan bekas perusahaan tempatnya bekerja ke Polresta Tanjungpinang.
Laporan tersebut terkait dugaan pembayaran gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK) serta tidak dibayarkannya upah lembur selama bertahun-tahun.
Didampingi kuasa hukumnya, Hasandy dari Kantor Pengacara Agung Ramadhan Saputra dan Rekan, laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian.
Surat Tanda Terima Laporan (STPL) tercatat terbit pada 6 April 2026 di Polresta Tanjungpinang.
Chaidir sapaan akrabnya, mengaku, telah bekerja di CV Mitra Bangun Lestari sejak 2013 hingga 2024.
Selama lebih dari satu dekade bekerja itu, ia menyebut menerima gaji di bawah standar UMK yang ditetapkan pemerintah.
Tidak hanya itu, ia juga mengaku tidak pernah mendapatkan upah lembur meski bekerja melebihi jam kerja normal.
Dipecat Setelah Tuntut Hak
Kuasa hukum Chaidir, Hasandy SH, menjelaskan bahwa kliennya sempat mempertanyakan hak-haknya kepada perusahaan. Namun, pada Agustus 2024 lalu, Chaidir justru dipecat secara sepihak.
“Kasus ini sebenarnya sudah melalui sidang di Pengadilan Hubungan Industrial hingga tingkat kasasi. Putusan menyatakan perusahaan wajib membayar kekurangan upah dan lembur selama 13 tahun, dengan nilai ratusan juta rupiah,” jelasnya.
Tempuh Jalur Pidana karena Putusan Tak Dijalankan
Sayangnya, karena putusan perdata, preusahaan tidak kunjung dijalankan, pihak Chaidir akhirnya menempuh jalur pidana.
Pelaporan kata Asandy, dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Beberapa pasal yang menjadi dasar laporan antara lain, Pasal 88E ayat (2): Larangan membayar upah di bawah minimum, Pasal 78 ayat (2): Kewajiban membayar upah lembur.
Sementara itu, sanksi pidana diatur dalam Pasal 185 dan 187, dengan ancaman hukuman penjara 1 hingga 4 tahun dan/atau denda Rp100 juta hingga Rp400 juta.
Polisi Benarkan Laporan, Proses Penyelidikan Berjalan
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Ya benar, laporan sudah kami terima. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Saat ditanya terkait pemeriksaan terhadap pihak terlapor, ia meminta publik bersabar menunggu perkembangan lebih lanjut.
Pihak Perusahaan Belum Beri Tanggapan
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Mitra Bangun Lestari belum memberikan tanggapan resmi.
Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp juga belum mendapatkan respons.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur











