Polisi Ringkus 5 Pelaku Narkoba, Satu Diantaranya Anak Timsus Gubernur

Satu dari lima terduga pemilik narkoba jenis ganja anak dari Timsus Gubernur Kepri. (Foto: Istimewa)
Satu dari lima terduga pemilik narkoba jenis ganja anak dari Timsus Gubernur Kepri. (Foto: Istimewa)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang ringkus 5 pelaku dan pemilik narkoba jenis ganja di Tanjungpinang.

Dari lima pelaku, salah satunya adalah anak dari salah seorang Tim Khusus Gubernur Kepri, yang disebut bekerja sebagai tenaga honorer di salah satu dinas di Provinsi Kepri.

Informasi yang diperoleh, penangkapan 5 tersangka ini, merupakan pengembangan dari pelaku BS yang sebelumnya diamankan di Jalan Meja 7 Kota Tanjungpinang.

Sementara itu dari pantauan di Mapolresta Tanjungpinang kelima tersangka keluar dari ruangan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang tanpa menggunakan baju tahanan dan dikawal oleh anggota Satnarkoba menuju mobil minibus Satres Narkoba, Pukul 10.00 WIB, Senin (5/9/2022).

Penangkapan terhadap 5 terduga pelaku narkoba ini, juga dibenarkan Kasat narkoba Polres Tanjungpinang. Namun mengenai nama dan kronologis penangkapan, AKP Ronny Burungudju masih enggan membeberkan.

Ia beralasan, saat ini kasusnya masih ditangani dan masih terus dikembangkan. Penyidikan Polisi fokus kepada pelaku tindak pidana dan perbuatannya.

“Kasus ini masih dalam pengembangan, kami telah berkoordinasi dengan Dit Resnarkoba Polda untuk berusaha menangkap bandarnya di Batam. Saat ini saya masih di Batam,” jelasnya.

Di Tempat terpisah, Tim khusus Gubernur Kepri Basyarudin Idris juga membenarkan anaknya diamankan Polisi karena narkoba tersebut.

Ia mengatakan, jika anak-nya yang diamankan itu, adalah anak dari isteri pertama di Batam dan sebelumnya sudah 10 tahun lebih tidak tinggal satu rumah karena dia bersama emak kandungnya.

Mengenai kondisi itu, Ia juga mengaku terpukul, “Namun namanya anak, tetap saya perjuangkan, Kita serahkan saja pada hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, Polresta Tanjungpinang ringkus pelaku narkoba berinisial BS yang merupakan honorer Satpol PP Provinsi Kepri, di Jalan Tugu Pahlawan, Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Pukul 20.00 WIB, Jumat (2/9/2022) lalu.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, AKP Supriyadi Hantono mengungkapkan kronologis kejadian berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku memiliki narkotika golongan I jenis ganja.

Kemudian anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan, dan diketahui pelaku sedang duduk di pangkalan ojek di Jalan Tugu Pahlawan Kota Tanjungpinang.

Barang bukti narkoba jenis ganja itu ditemukan dari dalam kotak rokok warna hitam ditemukan dekat kaki pelaku.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” Pungkasnya.

Penulis: Roland
Editor: Redaktur

Jangan Lewatkan