BPJS-TK-Tanjungpinang

Edarkan Narkoba Terdakwa M.Arifin Dituntut 7 Tahun Penjara

Sidang Online, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa M.Arifin 7 Tahun Penjara karena terbukti mengedarkan sabu dan ganja, Tuntutan dibacakan di PN Tanjungpinang Senin (14/2/2023)
Sidang Online, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa M.Arifin 7 Tahun Penjara karena terbukti mengedarkan sabu dan ganja, Tuntutan dibacakan di PN Tanjungpinang Senin (14/2/2023)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Terdakwa Muhammad Arifin, pengedar narkoba sabu 3,28 gram dan ganja 150,91 gram, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Tuntutan terhadap terdakwa diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Syaummil Patria dari Kejaksaan Negeri Bintan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (14/2/2023).

Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Hal itu sesuai dengan dakwaan pertama diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 7 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan kurungan,” kata JPU.

Menyatakan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,28 gram dan ganja 150,91 gram beserta satu unit handphone merk redmi dan barang-bukti lainnya dirampas untuk dimusnahkan.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya menyatakan keberatan. Kepada majelis hakim, terdakwa juga mengajukan pembelaan secara lisan, dengan mengatakan menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Saya pernah dipenjara dengan kasus penadahan divonis 1,6 tahun dan saya meminta keringanan hukuman yang mulia,” ucap Terdakwa Arifin secara lisan ke Majelis hakim.

Atas pledoi pembelaan terdakwa, Majelis Hakim, Ricky Ferdinand didampingi Majelis Hakim, Siti Hajar Siregar dan Justiar Ronald menyatakan menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda putusan.

Sebelumnya, terdakwa M.Arifin ditangkap Satresnarkoba Polres Bintan saat mengkonsumsi Narkoba sabu di bengkel tralis miliknya jalan Kijang Km 18 Kelurahan Sei Lekop Bintan Timur.

Narkoba sendiri, diperoleh terdakwa dari Indra (DPO) yang menjual narkoba 2,5 gram dengan harga Rp3 juta. Setelah memperoleh Narkoba, terdakwa membagi-baginya menjadi dua bagian dengan maksud untuk dijual dan dikonsumsi.

Selanjutnya, terdakwa juga menerima pesanan pembelian Narkoba Apek (DPO). Pesanan Narkoba oleh Apek itu, dilakukan setelah sebelumnya keduanya sempat menggunakan narkoba jenis sabu tersebut di bengkel tralis miliknya.

Kepada terdakwa, Apek mengatakan, memesan barang haram itu (Sabu-red) 1,5 gram dengan janji akan dibayarkan setelah Narkoba diterima.

Selain itu, terdakwa sebelumnya juga pernah membeli ganja dari Haryadi (DPO) pada Oktober 2022 lalu dengan harga Rp1 juta yang dijual dan disimpan di tempatnya.

Namun tak lama setelah mengedarkan narkoba itu, Muhammad Arifin ditangkap Polisi saat sedang mengkonsumsi ganja di bengkelnya.

Saat digeledah Anggota Satres Narkoba Polres Bintan menemukan barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,28 gram dan ganja 150,91 gram.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Komentar