Miliki Narkoba Ganja, ASN Imigrasi Didakwa Pasal Berlapis, Penjualnya di DPO-kan Polisi

Terdakwa Masmusa Sarabati ASN Imigrasi yang menggunakan Ganja Didakwa Berlapis di PN Tanjungpinang (Foto:Roalnd)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Imigrasi Tanjungpinang terdakwa Masmusa Sarabati, didakwa pasal berlapis atas dugaan kepemilikan dan penggunaan narkoba jenis Ganja. Sedangkan penjualnya bernama Riki, dijadikan Polisi DPO.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri, Terdakwa Masmusa Sarabati, didakwa pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan pertama, Kemudian pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kedua, serta Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan ketiga.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi, Jaksa juga menghadirkan saksi Penangkap Heru Sukmadinata dari Satnarkoba Polres Tanjungpinang, serta ketua RT rumah terdakwa yang menyaksikan penggeledahan.

Kepada Majelis Hakim yang saat itu dipimpin Anggalanton Boang didampingi Majelis Hakim Refi Damayanti dan Guntur Pambudi, Saksi Heru mengatakan, jika sebelumnya penangkapan terhadap Terdakwa dilakukan Polisi terhadap Riki penjual Narkoba kepada terdakwa.

Saksi Heru mengatakan, terdakwa Mas Musa ditangkap anggota Satres Narkoba polres Tanjungpinang di jalan Pramuka Lorong Tanaman Blok F Nomor 25 RT 01 RW 04, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Tanjungpinang sekitar pukul 01.00 WIB, Jumat (8/4/2021).

“Saat itu terdakwa sedang berada di teras rumahnya, Kemudian 5 orang anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang melakukan penangkapan,” ujarnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (14/9/2021).

Saat digeledah lanjutnya, ditemukan narkoba jenis ganja sisa pakai di dalam plastik bening, kemudian kertas paper dan satu unit handphone di dalam laci lemari ruang tamu milik terdakwa.

“Kita tanya, awalnya terdakwa tidak mengakui menyimpan ganja. Tapi setelah digeledah dan ditemukan barang bukti Ganja, Terdakwa mengaku membeli narkoba jenis ganja itu dari Riki (DPO) seharga Rp 50 ribu,” sebutnya.

Namun pada saat ditanya Ketua Majelis Hakim, Anggalanton Boang, terdakwa ini ditangkap dari hasil pengembangan Riki atau informasi dari masyarakat, tiba-tiba Heru meralat pernyataanya dari hasil pengembangan penangkapan terhadap Riki, Dengan mengatakan dari informasi masyarakat sedangkan Riki DPO sampai saat ini.

Usai mendengarkan keterangan saksi, Terdakwa membenarkan seluruh keterangan saksi, kemudian Hakim melanjutkan agenda persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Di Dalam ruangan persidangan, Terdakwa menangis karena menyesal menggunakan narkoba dan mengakui segala perbuatannya. Ditambah lagi terdakwa memiliki sepasang anak yang masih kecil.

Mas Musa mengaku bahwa telah 6 bulan lamanya mengkonsumsi ganja, dan telah 10 kali membeli ganja dengan Riki dengan paket seharga Rp 50 ribu.

Terdakwa Mas Musa mengaku Riki yang pertama kalinya menawarkan ganja kepadanya, dengan cara melalui telepon kemudian disepakati bahwa ganja itu akan diantar di depan sekolah katolik oleh Riki.

Setibanya di tempat itu kemudian terdakwa memberikan uang senilai Rp 50 ribu dan ganja itu lamgsung diberikan Riki dan terdakwa langsung pulang untuk menggunakannya.

“Saya menggunakan ganja di teras rumah tanpa diketahui istri saya. Saya campur dengan rokok sampurna,”jelasnya.

Mendengar keterangan terdakwa selanjutnya Majelis hakim kembali menunda persidangan salam satu pekan dengan agenda memerintahkan JPU untuk membuat tuntutan.

Penulis:Roland
Editor :Redaksi

Komentar