PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Terbukti bersalah menjadi pemilik dan pengedar narkoba Ganja, Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang memperberat hukuman terdakwa Galang Rambu Anarki Bin Basyaruddin Idris staf khusus Gubernur Kepri dengan hukuman 6 tahun penjara.
Putusan dijatuhkan Hakim Anggalanton Boangmanalu didampingi Majelis Hakim Boy Syailendra dan Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (20/3/2023).
Putusan ini lebih berat 1 tahun dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Galang dengan hukuman 5 tahun penjara. Sementar 5 terdakwa lain yang menjadi komplotanya, masing-masing terdakwa Ishak, Fajri Raka Pratama, Putra Wiyas Pratama, Bambang Sutrisno dan Renggi dihukum 4 tahun penjara, denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa Galang bersama 5 terdakwa lainya, terbukti bersalah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja sebagaimana  dakwaan jaksa penuntu umum melanggar pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menghukum terdakwa Galang Rambu Anarki Bin Basyaruddin Idris dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun, dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan,” Kata Hakim.
Sementara lima terdakwa lain sebutnya, dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan.
Hukuman lima terdakwa dalam kasus Narkoba Ganja ini, lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa, yang sebelumnya menuntut ke 5-nya dengan hukuman 5 tahun penjara.
Atas putusan itu, ke enam terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir, demikian juga Jaksa Penuntut umum.
Sebelumnya, pembacaan tuntutan 6 terdakwa komplotan kasus Narkoba anak Timsus gubernur Kepri ini sempat ditunda beberapa minggu oleh Jaksa Penuntut Umum.  Kejaksaan negeri Tanjungpinang beralasan, tuntutan terhadap 6 terdakwa belum siap disusun. Akibatnya, pembacaan tuntutan baru dilakukan jaksa pada minggu ke empat persidangan.
Sekedar mengingatkan, Ke enam terdakwa komplotan pemilik dan pengedar narkoba ganja ini, ditangkap Satres narkoba Polresta Tanjungpinang di sejumlah tempat. Awalnya Polisi mengamankan Bs (Bambang) yang merupakan honorer Satpol-PP Provinsi Kepri di Jalan Tugu Pahlawan, Tanjungpinang pada Jumat (2/9/2022) lalu.
Dari penangkapan itu, Bs mengaku ke Polisi memperoleh paket ganja yang dimilikinya dari tersangka Hi (Haidir Ishak). selanjutnya Polisi mengamankan Haidir Ishak, kepada Polisi Haidir mengaku memperoleh barang ganja itu dari tersangka R (Renggi).
Keesokan harinya, Polisi mengamankan Renggi di rumahnya Jalan Usman Harun Teluk Keriting-Tanjungpinang. Setelah ditangkap Renggi kembali mengaku, memperoleh Narkotika Ganja itu dari tersangka Gr,(Galang Rambu Anarki). Selanjutnya Polisi menangkap Galang di rumahnya jalan Haji Ungar Tanjungpinang pada Sabtu (3/9/2022).
Selain mengamankan tersangka Galang, Polisi juga mengamankan Fr (Fajri Raka), Pw (Putra Wiyas) yang saat itu berada di Rumah Galang. Kepada Polisi, Galang juga mengaku masih menyimpan 3 paket narkotika jenis ganja di rumahnya itu. Dan selanjutnya Polisi meminta terdakwa untuk mengambil barang haram tersebut.
Dari penangkapan ke 6 tersangka/terdakwa ini, Polisi akhirnya berhasil menyita narkoba ganja sebanyak 15,27 gram. Kepada Polisi, Galang juga mengaku mengambil dan membawa ganja tersebut dua kali dari Batam untuk diedarkan di Tanjungpinang.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Komentar