Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Kabel di Jembatan Dompak, Tuga Pelaku lain Kabur dan DPO

Polresta Tanjungpinang saat menunjukan barang bukti kabel listrik Jembatan Dompak (Roland/Presmedia).
Polresta Tanjungpinang saat menunjukan barang bukti kabel listrik Jembatan Dompak (Roland/Presmedia).

PRESMEDIA.ID– Kepolisian Resort kiota (Polresta) Tanjungpinang meringkus seorang pria berinisial MSP (22), pelaku pencurian kabel di Jembatan Dompak, Jalan M.Sani, Tanjungpinang.

Pelaku ditangkap personel Polresta Tanjungpinang pada Rabu (12/8/2026) dini hari.

Sementara tiga rekan pelaku lainya, kabuar dan saat ini ditetepakan Polisi sebagai orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian.

Selain mengamanakan satu pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti kabel Listrik jarahan pelaku dengan total panjang sekitar 3,4 kilometer dan satu unit mobil Toyota Avanza yang disewa oleh pelaku.

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Kabel Jembatan Dompak

Wakil Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Farouk Oktora, Pengamanan pelaku pencurian kabel di Jembatan Dompak ini dilakukan atas Laporan dan pemberitahun dari warga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MSP mengaku menjalankan aksinya bersama tiga orang rekannya. Namun saat penangkapan, tiga pelaku lainya melarikan diri.

“Saat ini ketiga orang tersebut kabur dan telah ditetapkan sebagai DPO,” kata Farouk dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (14/8/2026).

Pelaku Dipergoki Warga Saat Mencuri Kabel

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Paulus Wamilik Mabel, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

Warga memergoki sejumlah orang yang diduga sedang melakukan pencurian kabel di kawasan Jembatan Dompak menggunakan sebuah mobil.

Polisi kemudian melakukan penindakan dan mengamankan MSP. Saat pemeriksaan, petugas juga menemukan gulungan kabel di dalam mobil yang diduga berasal dari Jembatan Dompak.

“Pelaku mengaku sudah melakukan pencurian kabel di Jembatan Dompak sebanyak tiga kali semenjak bulan Juli 2026,” ungkap Paulus.

Tiga Rekan Pelaku DPO

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, MSP mengaku melakukan aksi pencurian bersama tiga rekannya yang masing-masing berinisial RP, RO, dan MR.

Ketiga rekan MSP tersebut berhasil melarikan diri saat proses penangkapan. Polisi kemudian menetapkan mereka sebagai DPO dan masih melakukan pencarian.

Untuk saat ini, sejumlah barang bukti diantaranya kabel listrik dengan total panjang sekitar 3,4 kilometer dan satu unit mobil Toyota Avanza yang disewa oleh pelaku saat ini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Akibat pencurian kabel tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1 miliar.

Pelaku Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, MSP dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun, serta denda maksimal Rp500 juta.

Sementara itu, polisi masih memburu tiga rekan MSP yang telah ditetapkan sebagai DPO untuk mengungkap secara tuntas kasus pencurian kabel di Jembatan Dompak tersebut.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur

Tinggalkan Balasan