Polisi Sita Aset Dua Tersangka Korupsi Tahap VI Pembangunan Pelabuhan Dompak Ke Jaksa

Dua Tersangka dan Barang bukti korupsi pembangunan pelabuhan dompak saat dilimpahkan ke Kejari Tanjungpinang. (Foto: Kejari Tanjungpinang)
Dua Tersangka dan Barang bukti korupsi pembangunan pelabuhan dompak saat dilimpahkan ke Kejari Tanjungpinang. (Foto: Kejari Tanjungpinang)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang menyita satu rumah aset milik tersangka Haryadi dalam dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Dompak Kota Tanjungpinang.

Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp 650 juta milik tersangka kedua M.Noor Ichsan dalam korupsi yang sama.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengatakan, penyitaan aset rumah dan uang dua tersangka korupsi pembangunan Pelabuhan Dompak Kota Tanjungpinang itu, dilakukan untuk mendukung upaya pemulihan kerugian negara sebagai alternatif asset recovery.

“Kita menyita rumah, sebidang tanah dan uang tunai Rp 650 juta dalam kasus korupsi ini. Tim Tipikor akan terus menelusuri aset tersangka dalam proses penyelidikan ini,” ujar Heribertus Rabu (6/12/2023).

Sedangkan mengenai tindak lanjut penyidikan, Heribertus menyebut saat ini berkas perkara dan Barang-Bukti kedua tersangka sudah dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

“Untuk berkas kedua tersangka, kami juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang,” ujarnya

Di tempat terpisah, kepala seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjungpinang Dedek Syumarta Suir, membenarkan pelimpahan berkas perkara kedu tersangka tersebut.

“Dua berkas perkara yang sudah dilimpahkan penyidik Polresta itu adalah berkas tersangka M.Noor Ichsan sebagai pelaksana kegiatan dan berkas tersangka Haryadi sebagai PPK,” kata Dedek.

Sekedar mengingatkan, Pengusutan kasus Korupsi pembangunan fasilitas pelabuhan laut Dompak Tahap VI dari APBN 2015 ini, merupakan kasus yang ke III yang diusut Polresta Tanjungpinang. Kegiatan sendiri, dilaksanakan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang yang mengakibatkan Kerugian Negara senilai Rp35 miliar menurut perhitungan BPK RI.

Modus korupsi yang dilakukan tersangka Haryadi dan M Noor Ichsan adalah melibatkan pekerjaan pembangunan pelabuhan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pembangunan. Akibatnya, hingga saat ini Pelabuhan Dompak yang menelan dana APBN Ratusan Miliar itu tidak siap dan terbengkalai.

Berita Sebelumnya :

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Komentar