
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan, akan segera melakukan eksekusi dua terdakwa korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna Ilyas Sabli dan Hadi Candra jika sudah menerima putusan lengkap dari PN Tanjungpinang.
Kepala kejaksaan tinggi Kepri Rudi Margono melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso mengatakan, mengenai putusan kasasi MA ini pihaknya juga sudah mendapat informasi.
Namun demikian, hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi Kepri belum menerima petikan dan putusan lengkap vonis MA atas kedua terdakwa tersebut.
“Kalau putusan vonisnya sudah kami terima tentu sesuai dengan mekanisme, menjadi tanggung jawab Kejaksaan untuk melakukan Eksekusi. Tapi sampai saat ini, Kami (Pihak Kejaksaan-red) belum menerima putusan lengkap dua terdakwa kasus korupsi ini,” ujarnya pada PRESMEDIA.ID, Rabu (6/12/2023).
Danny memastikan, jika putusan lengkap ke dua terdakwa itu sudah diterima, Maka Jaksa Eksekutor dari Kejati Kepri akan segera melakukan ekseskusi terhadap terhadap putusan.
Ditempat terpisah, Kuasa Hukum Ilyas Sabli, Agus Riawantoro SH, juga mengaku belum menerima putusan Hakim Kasasi MA atas vonis kalinya itu.
“Ia, informasi itu kami sudah dengar. Tapi sampai saat ini belum menerima pemberitahuan Putusan Vonis kasasi MA itu dari PN Tanjungpinang,” ujarnya pada Media ini Rabu (6/12/2023).
Kendati demikian, Agus juga menyebut, setelah menerima putusan lengkap Vonis MA atas kliennya itu, akan melihat  dan mempelajari dan jika ada peluang untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK), pihaknya akan mengajukan PK.
“Nanti kami lihat dan pelajari dulu setelah menerima putusan. Kalau memang ada peluang mengajukan PK, Kami akan ajukan PK,” sebutnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa Hadi Candra, Maskur Tilawahyu SH, yang berusaha dimintai tanggapan ats putusan Kasasi Hakim MA ini, belum memberi tanggapan.
Upaya konfrimasi melalui WA Masangger dan menghubungi langsung HP Maskur Tilawahyu telah beberapa kali dilakukan media ini. Namun belum ada jawaban.
Sebelumnya, Dua anggota DPRD Kepri terdakwa Korupsi tunjangan perumahan DPRD di Natuna, Ilyas Sabli dan Hadi Candra divonis 6 dan 1 Tahun penjara oleh Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA).
Selain hukuman Penjara, kedua terdakwa juga dihukum denda dan pengembalian Uang Pengganti (UP) sebagaimana yang ditetapkan dan diputuskan Hakim MA dalam Putusan Nomor 52003 K/Pid.Sus/2023 MA terhadap terdakwa Ilyas Sabli dan Nomor 5158 K/Pid.Sus/2023 MA atas nama Hadi Candra.
Humas PN Tipikor Tanjungpinang Boy Salendara SH, membenarkan telah menerima dua Petikan Putusan Kasasi MA tersebut pada 1 Desember 2023 atas nama terdakwa Hadi Candra dan tanggal 4 Desember 2023 putusan atas nama terdakwa Ilyas Sabli.
Dari lima berkas perkara terdakwa dalam kasus korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna 2011-2015 yang kasasinya diajukan Jaksa. Hingga saat ini, baru menerima dua petikan putusan. Sementara petikan dan putusan perkara terhadap terdakwa Makmur, Syamsi Zon dan Raja Amirullah, PN Tanjungpinang belum menerima.
Namun demikian, PN Tanjungpinang mengaku, belum menyampaikan putusan Hakim kasasi MA itu ke Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa serta Kuasa Hukumnya, karena putusan kasasi MA yang diterima baru hanya petikan sementara putusan lengkapnya belum.
“Kami akan segera menyampaikan Putusan kasasi MA ini setelah putusan lengkap diterima. Ini kan masih petikan putusan dan saat ini masih menunggu putusan lengkap sebagaimana prosedurnya,†kata Boy.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi











