BPJS-TK-Tanjungpinang

Politisasi ASN di Pilkada 2024, Picu Korupsi Demi Kepentingan Politik

Ketua KASN, Prof. Agus Pramusinto (Foto: Dok-KASN)
Ketua KASN, Prof. Agus Pramusinto (Foto: Dok-KASN)

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengatakan, Politisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pilkada 2024, akan memicu praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Ketua KASN, Prof. Agus Pramusinto, mengatakan, politisasi ASN oleh calon kepala daerah berpotensi menjadikan ASN rentan terhadap korupsi, demi menyenangkan kepentingan politik majikan mereka.

“ASN yang tidak beretika akan mengorbankan kepentingan publik untuk melayani majikan politik,” kata Agus dalam webinar bertema “Terlibat Politisasi, Terjerat Korupsi” yang digelar di Jakarta baru-baru ini.

Potensi KKN di Pilkada 2024

Prof. Agus juga menjelaskan, kontestan politik yang berstatus petahana, baik eksekutif maupun legislatif, memiliki peluang besar untuk terlibat dalam praktik KKN dengan ASN dibandingkan kontestan non-petahana.
“Relasi kuasa dan loyalitas sempit di kalangan ASN membuka celah terjadinya kolusi antara ASN dan calon petahana,” katanya.

Data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan, sejumlah kegiatan birokrasi yang rawan korupsi suap, terjadi pada pengisian jabatan ASN, pengadaan barang dan jasa, serta kebijakan anggaran.

“ASN yang memiliki otoritas dalam pengelolaan sumber daya manusia dan anggaran berkolusi dengan kontestan politik untuk memanipulasi sistem demi kepentingan pribadi,” tambah Agus.

Pentingnya Netralitas ASN di Tahun Politik

Atas hal itu, KASN menegaskan, ASN harus mempertahankan integritas dan bersikap netral dalam Pilkada 2024 guna menghindari korupsi yang dapat memperlambat program pembangunan.

“ASN wajib berpedoman pada aturan hukum dan mengutamakan loyalitas kepada bangsa dan negara, bukan kepentingan politik elektoral,” tegas Agus.

Koordinator ICW, Agus Sunaryanto, menyoroti kurangnya akuntabilitas partai politik yang berpotensi memicu politisasi birokrasi.

Dari uji keterbukaan informasi, sebagian besar partai politik tidak transparan mengenai laporan keuangan mereka, dengan 95% partai di lima provinsi menolak mempublikasikan laporan keuangannya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, mengingatkan bahwa politisasi ASN juga berdampak pada penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan politik, seperti penggunaan label kampanye pada bansos dan manipulasi data penerima untuk keuntungan politik tertentu.

Auditor Utama BPK, Ahmad Adib Susilo, mengungkapkan pada 2024 anggaran perlindungan sosial diperkirakan naik hampir Rp500 triliun, sehingga meningkatkan risiko penyalahgunaan menjelang Pilkada 2024.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi

Komentar