
PRESMEDIA.ID– Empat mantan pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, dituntut hukuman penjara antara 2 tahun 6 bulan hingga 4 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemilu 2024.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Phoebe Jessica, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (3/6/2026).
Keempat terdakwa yang menjalani persidangan adalah Netty Kurniawati selaku Sekretaris KPU sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Akmal Firdaus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sumi Yanti selaku Bendahara KPU Karimun, dan Indra Junaidi yang bertugas sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa.
Kaksa menyatakan, ke empat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Perbuatan para terdakwa juga dikaitkan dengan sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Rincian Tuntutan Penjara dan Denda
Jaksa menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman sebagai berikut:
1.Netty Kurniawati dituntut 4 tahun 6 bulan penjara, Denda Rp100 juta Subsider 100 hari kurungan
2.Akmal Firdaus dituntut 4 tahun penjara, Denda Rp100 juta, Subsider 100 hari kurungan.
3.Sumi Yanti dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara, Denda Rp100 juta Subsider 100 hari kurungan
4.Indra Junaidi Dituntut 2 tahun dan 6 bulan Penjara, Denda Rp100 juta Subsider 100 hari kurungan.
Tuntutan Membayar Uang Pengganti Kerugian Negara
Selain hukuman penjara dan denda, jaksa juga menuntut para terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara.
Netty Kurniawati dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp350 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.
Akmal Firdaus dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp350 juta dengan subsider 2 tahun penjara.
Sumi Yanti dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp350 juta dengan subsider 1 tahun 9 bulan penjara.
Indra Junaidi dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp91 juta dengan subsider 1 tahun 3 bulan penjara.
Menanggapi tuntutan tersebut, keempat terdakwa yang didampingi kuasa hukum masing-masing meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi.
Majelis Hakim yang dipimpin Rahmad Sanjaya bersama hakim anggota Ad Hoc Tipikor kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan menunda persidangan selama dua pekan.
Modus Korupsi Diduga Lewat Belanja Fiktif dan Mark-Up Anggaran
Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Karimun sebelumnya mendakwa para terdakwa dengan dakwaan berlapis terkait dugaan korupsi dana hibah APBD untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.
Modus yang digunakan diduga berupa pembuatan belanja fiktif, penggelembungan harga sewa (mark-up), serta pembengkakan biaya pengadaan barang non-operasional.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp1,5 miliar dari total dana hibah Pemilu sebesar Rp15,27 miliar yang diterima KPU Karimun.
Persidangan akan kembali digelar setelah agenda pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa. Majelis hakim selanjutnya akan mendengarkan tanggapan jaksa sebelum memasuki tahap putusan perkara.
Penulis : Roland
Editor : Redaktur
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











