PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanjungpinang membekuk 3 pelaku pemilik dan pengedar narkoba di Tanjungpinang.
Ketiga pelaku itu adalah berinisial JS, M dan A yang ditangkap bersama sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu Jumaat (12/3/2021) lalu.Â
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengungkapkan, penangkapan tiga pelaku narkoba itu dilakukan ayas informasi warga.
Ke tiga pelaku yang diamanakan, juga tidak saling berkaitan satu sama lainya.
Untuk pelaku Js, diamankan dirumahnya Jalan Ir.Sutami Gang Sukaberenang II RT.001 RW.005 Kelurahan Tanjungpinang Timur Kota Tanjugpinang, sekitar pukul 16.30 WIB.
“Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan 8 paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 2,05 gram. Kemudian Seperangkat alat hisab sabu / bong, 1 buah mancis gas, 1 buah kotak hitam dan 1 unit handphone merk redmi warna hitam,” ujarnya Senin (15/3/2021).
Selanjutnya pada hari YANG SAMA, juga dilakukan penangkapan terhadap pelaku narkoba dengan inisial M, di sekitaran jalan Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang.
“Tersangka M diamanakan sekitar pukul 22.00 WIB dengan barang bukti 1 paket sabu 0,88 gram dan 1 unit handphone merk samsung warna hitam milik tersangka,” ungkap Ronny, Senin(15/3/2021).
Keesokan harinya, lanjut Ronny, pihaknya juga membekuk pelaku inisial A sekitar pukul 01.00 Wib, di sekitaran Jalan Wr.Supratman Sabtu (13/3/2021).
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 paket sabu sebanyak 2,44 gram,” paparnya.
Saat ini, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat 1 Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara.
Untuk proses lebih lanjut, ketiga tersangka saat ini telah ditahan guna penyidikan lebih lanjut.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi
Komentar