PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Satres Narkoba Polres Tanjungpinang membekuk seorang pelaku narkoba berinisial Ap yang merupakan warga Bintan, disebuah pondok di Km 15 Senggarang,Tanjungpinang Senin (29/6/2020).
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengatakan, penangjapan pelaku narkoba itu, dilakukan atas informasi masyarakat yang menyatakan seorang laki-laki yang merupakan warga Toapaya Bintan membawa dan menyimpan narkoba jenis sabu.
“Dari infromasi itu, kemudian anggota Satnarkoba Polres melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap Ap di sebuah Pondok,”ujarnya Rabu (1/7/2020).
Selain mengamankan pelaku, lanjut Ronny, juga dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket kecil narkoba jenis sabu seberat 3 gram dan satu unit alat hisap sabu (Boong) bersama 1 unit sepeda motor.
Dari keterangan pelaku sebutnya, Narkoba tersebut diperoleh dari seseorang berinisial X (DPO) yang di beli dengan harga Rp 1 juta.
Untuk proses hukum lebih lanjut kata Ronny saat ini AP telah ditetapakan tersangka dan dilakukan penahanan. Terdangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis:Roland
Komentar