
PRESMEDIA.ID– Polresta Tanjungpinang melimpahkan dua tersangka dan barang bukti perkara dugaan pencurian di Tambak Udang PT Win Win Sip Dompak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Kedua tersangka tersebut adalah Sopian dan Agus Budi. Bersama keduanya, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut.
Kanit Pidum Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Jadi Gabe Sitanggang, mengatakan, pelimpahan berkas perkara pencurian ini, dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan dinyatakan selesai.
“Dengan selesainya penyidikan, kami telah melimpahkan tersangka Sopian dan Agus Budi serta barang bukti dalam perkara ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang,” ujar Jadi Gabe.
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti, diantaranya empat unit gearbox kincir air serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan oleh kedua tersangka saat melakukan pencurian.
Kasus pencurian yang dilakukan dua tersangka terjadi pada Minggu dini hari, 2 Agustus 2026, di kawasan Tambak Udang PT Win Win Sip Dompak, Tanjungpinang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sebelumnya juga telah pernah melakukan pencurian di lokasi yang sama.
“Jadi, pencurian ini sudah dua kali dilakukan kedua pelaku hingga korban mengalami kerugian belasan juta rupiah,” kata Jadi Gabe.
Atas perbuatannya, Sopian dan Agus Budi dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Penulis :Roland
Editor :Redaktur
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com









