Polri Tetapkan Tiga Jenderal Polisi Aktif Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers Penetapan tiga jenderal Aktif Polisi tersangka kasus penyadapan Illegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) (Foto-Dok Humas Polri)
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers Penetapan tiga jenderal Aktif Polisi tersangka kasus penyadapan Illegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) (Foto-Dok Humas Polri)

PRESMEDIA.ID– Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal polisi aktif sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).

Ketiga perwira tinggi Polri tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengamankan dan memeriksa ketiganya terkait dugaan praktik penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan tokoh publik.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Ketiganya ditetapkan penyidik sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha,” ujarnya.

Nomor Telepon Presiden Prabowo Diduga Menjadi Sasaran Penyadapan

Dalam pengungkapan kasus, salah satu nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah milik Presiden RI Prabowo Subianto. Selain itu, sejumlah tokoh politik lainnya juga diduga menjadi target penyadapan.

Kabareskrim menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.

Selama periode tersebut, para tersangka diduga memerintahkan pelaksanaan penyadapan tanpa mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan Polri.

Penyadapan Diduga Melanggar Aturan Internal Polri

Praktik penyadapan yang diduga dilakukan para tersangka disebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan (Monitoring Center) di Lingkungan Polri.

Aturan tersebut menjadi salah satu dasar penyelenggaraan penyadapan di lingkungan kepolisian agar pelaksanaannya mengikuti mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan.

Tiga Jenderal Terancam Hukuman Penjara hingga 10 Tahun

Atas dugaan perbuatannya, penyidik menerapkan sejumlah pasal pidana terhadap ketiga tersangka.

Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Selain itu, ketiganya juga dijerat Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang memuat ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.

Hingga pengungkapan kasus ini, proses hukum terhadap ketiga tersangka menjadi bagian dari penyidikan Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan penyadapan ilegal yang menyasar sejumlah pejabat negara dan tokoh publik tersebut.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com

Tinggalkan Balasan