Polsek Tanjungpinang Timur Bekuk Pelaku Penikaman

Tersangka Penikaman Haris Mirza Tanjung saat diamankan Anggota Polsek Tanjungpinang Timur.
Tersangka Penikaman Haris Mirza Tanjung saat diamankan Anggota Polsek Tanjungpinang Timur.

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polsek Tanjungpinang Timur membekuk Haris Mirza Tanjung (36) tersangka penikaman, korban Nika di jalan MT. Hariyono Kilometer 3 Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang sekitar pukul 23.00 WIB, Rabu (5/2/2020).

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Indra Jaya mengatakan, saat ditangkap, Tersangka Haris mengakui perbuatanya dan tidak melalukan perlawanan.

Penikaman yang dilakukan tersangka, lanjut Indra, dikakukan Haris terhadap korban Niko, ketika pelaku mendatangi rumah korban untuk menagih hutang sebesar Rp 100 ribu di jalan Rawasari Batu 5 Tanjungpinang.

“Kejadiannya hari Minggu, 1 Februari 2020 sekira pukul 04.00 WIB lalu,”ujar Indra Jaya saat di konfirmasi PRESMEDIA.ID,Kamis (6/2/2020).

Saat itu, lanjut Indra, antara pelaku dan korban sempat terjadi cekcok mulut, hingga akuirnya pelaku menikam korban dengan senjata tajam yang melukai tangan kiri korban.

“Atas kejadian itu korban mengalami luka 5 jahitan di tangan sebelah kiri dan luka memar pada mata sebelah kiri,”ungkap Indra.

Atas perbuatanya, saat ini Haris telah diamankan, dan dijebloskan ke Sel tahanan Polsek Tanjungpinang Timur. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun.

Penulis:Roland