Presiden RI ke 3 Meninggal, Indonesia Berkabung dan Pasang Bendera Setengah Tiang

BJ Habibie, Mantan Presiden RI Ke 3
BJ Habibie, Mantan Presiden RI Ke 3

PRESMEDIA.ID,Jakarta- Untuk memberi penghormatan setinggi-tingginya kepada putra terbaik bangsa, Presiden ke 3 Republik Indonesia, Almarhum Baharuddin Jusuf Habibi yang meninggal pada Rabu,(11/9/2019) di Jakarta, Indonesia menyatakan berkabung secara Nasional.

Hari berkabung Nasional Negara Indonesia ditetapkan melalui surat Menteri Sekretaris Negara Nomor: B.1010/M.Sesneg/Ses/TU.00/09/2019 tentang pengibaran Bendera Nasional setengah tiang dan hari berkabung Nasional yang dikeluarkan pada 11 September 2019.

Melalui surat tersebut, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno menyampaikan, Negara memberi penghormatan setinggi-tingginya kepada presiden me 3 RI almarhum BJ.Habibi sebagai mana UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan.

Kepada Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Pimpinan Lembaga non Struktural dan non kementerian, Gubernur, Bupati dan wali kota serta Pimpinan BUMN/BUMD serta Kepala Perwakilan RI di luar negeri. Dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang selama 3 hari sejak 11 sampai 14 September 2019.

“Selanjutnya kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota agar menyampaikan kepada masyarakat luas untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang,”ujarnya.

Pada kurun waktu tersebut, lanjut Menteri, juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional. (Presmed)