Empat Warga Batam Ditangkap di Bintan Usai Curi AC Milik Warga, Dua Pelaku Residivis

Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan serta Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Yofi menujukan barang bukti yang diamankan dari aksi pencurian. (Foto-Hasura)
Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan serta Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Yofi menujukan barang bukti yang diamankan dari aksi pencurian. (Foto-Hasura)

PRESMEDIA.ID– Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bintan Timur berhasil menangkap empat warga Kota Batam yang diduga mencuri satu unit pendingin ruangan (AC) milik warga di Jalan Musi, Kelurahan Sei Lekop, Kabupaten Bintan.

Keempat pelaku masing-masing berinisial BS, RS, F, dan AS. Tiga pelaku diamankan di Pelabuhan ASDP Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, sementara satu pelaku lainnya ditangkap di Kota Batam setelah polisi melakukan koordinasi lintas wilayah.

Aksi Pencurian Terungkap Berkat Rekaman CCTV

Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setiawan, mengatakan kasus ini terungkap setelah korban melaporkan pencurian yang terjadi pada 25 Juni 2026 dini hari ke Mapolsek Bintan Timur.

“Dari laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan. Rekaman CCTV memperlihatkan para pelaku mencuri AC dan memasukkannya ke dalam mobil berwarna putih,” ujar AKP Aang saat konferensi pers di Mapolsek Bintan Timur, Selasa (30/6/2026).

Berbekal rekaman CCTV tersebut, polisi berhasil melacak keberadaan para pelaku hingga ke Pelabuhan Roro Tanjung Uban.

“Tiga pelaku berhasil kami amankan di pelabuhan. Sementara satu pelaku lainnya diketahui berada di Batam,” jelasnya.

Selanjutnya, Polsek Bintan Timur bersama Polres Bintan berkoordinasi dengan Polsek Batam Kota hingga akhirnya pelaku berinisial AS berhasil ditangkap.

Masing-masing Pelaku Memiliki Peran Berbeda

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa keempat tersangka merupakan satu komplotan dengan tugas yang berbeda saat menjalankan aksi pencurian.

AS bertugas mencari sasaran sekaligus menunjukkan lokasi target. RS berperan sebagai sopir, sedangkan BS dan F bertugas mencopot AC dari lokasi dan mengangkutnya ke dalam kendaraan.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyewa mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi BP 1613 YE di kawasan Tanjung Uban.

Mobil rental tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Selain kendaraan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, uang tunai, dan barang lain yang digunakan dalam aksi pencurian.

AC Curian Dijual Rp2,1 Juta untuk Foya-foya

Hasil penyidikan mengungkap bahwa AC hasil curian telah dijual kepada seorang warga di Kecamatan Teluk Sebong dengan harga Rp2,1 juta.

“AC curian itu dijual seharga Rp2,1 juta kepada seorang warga di Teluk Sebong,” kata AKP Aang.

Uang hasil penjualan kemudian dibagi kepada keempat pelaku. Masing-masing menerima sekitar Rp400 ribu, sementara sisanya dihabiskan untuk membeli minuman keras dan berfoya-foya.

“Sisanya digunakan untuk bersenang-senang dan membeli minuman beralkohol,” ungkapnya.

Dua Pelaku Merupakan Residivis

Polisi juga mengungkap bahwa dua dari empat tersangka, yakni BS dan AS, merupakan residivis kasus pencurian.

Keduanya sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara di Lapas Batam. Setelah bebas, mereka kembali melakukan tindak pidana serupa bersama dua pelaku lainnya yang baru pertama kali terlibat dalam kasus pencurian.

“BS dan AS merupakan residivis kasus pencurian. Setelah bebas dari penjara, mereka kembali melakukan aksi yang sama,” ujar AKP Aang.

Saat ini keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Bintan Timur.

Mereka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Penulis:Hasura
Editor :Redaksi

Jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh pemberitaan di atas, Anda dapat mengirimkan sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com