BPJS-TK-Tanjungpinang

Protes Tuntutan Ringan Jaksa, Korban KDRT Di Tanjungpinang Bandingkan Kasusnya Dengan Venna Melinda

Terdakwa Rahmad Hardiansyah, oknum pegawai Jasa Raharja,usai menjalani persidangan. (Foto RolandPresmedia.id)
Terdakwa Rahmad Hardiansyah, oknum pegawai Jasa Raharja,usai menjalani persidangan. (Foto RolandPresmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Korban kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Desi Wulandari, protes tuntutan JPU terhadap suaminya sebagai terdakwa yang dituntut hanya 10 bulan.

Selain mengaku kecewa, korban Desi juga membandingkan kasusnya dengan kasus KDRT artis Venna Melinda yang juga mengalami KDRT dan suaminya Dituntut Jaksa 1 tahun dan 6 bulan.

Desi Wulandari mengaku, sangat kecewa dengan tuntutan ringan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang terhadap terdakwa Rahmad Hardiansyah, suaminya yang menganiayanya hingga babak belur.

“Saya sebagai korban merasa kecewa terhadap tuntutan 10 bulan JPU Kejari Tanjungpinang ini. Padahal, Jaksa juga melihat dan mengetahui kondisi yang saya alami akibat KDRT ini,” ujar Desi pada Media ini, Selasa (18/7/2023).

Desi menyebut, kondisi dan perlakuan KDRT yang dialami atas perbuatan suaminya itu, dianggap sangat tidak adil atas tuntutan ringan Jaksa pada terdakwa.

“Saya dipukuli hingga babak belur hingga retak tulang iga, Dan Jaksa menyebut Terdakwa menyesali perbuatannya, hal ini sangat aneh,” sebutnya.

Jika terdakwa mengatakan menyesali perbuatannya, lanjut Dewi, mengapa dari awal terdakwa tidak pernah meminta maaf kepadanya dan keluarganya?

Kemudian sebut Dewi, Jaksa juga mempertimbangkan bahwa terdakwa memiliki anak, hal ini menurut Dewi, merupakan alasan yang mengada-ada.

“Sebab dari bulan Maret sampai hari ini anak saya berada dengan saya, dan terdakwa tidak ada lagi menafkahi anak saya,” sebutnya.

Bahkan, ketika korban meminta dana untuk menafkahi anaknya, Terdakwa juga menolak dan tidak memberikan dan hal itu, kata Dewi juga diketahui oleh JPU.

“Tuntutan Jaksa ini menurut saya terlalu ringan, sehingga tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa,”  tambahnya.

Wulan membandingkan dengan kasus KDRT korbannya seorang artis Vena Melinda yang dilakukan oleh suaminya, Ferry Irawan. Dimana korban hanya mengalami pendarahan pada hidungnya saja.

“Tapi dituntut oleh JPU selama 1 tahun dan 6 bulan penjara , ini sangat berbanding terbalik sekali dengan apa yang saya alami,” jelasnya.

Ia berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang bisa memberikan rasa keadilan baginya.

“Agar kelak dalam putusannya bisa menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya, tidak hanya mempertimbangkan kondisi terdakwa tapi tolong juga mempertimbangkan kondisi saya sebagai korban,” pungkasnya.

Diketahui, bahwa Terdakwa KDRT Rahmad Hardiansyah dituntut Jaksa hanya 10 Bulan Penjara.

Dalam dakwaan JPU, perbuatan KDRT yang dilakukan terdakwa pada istrinya ini, terjadi di kediamannya di Perumahan Perwangsa Blok A Nomor 1 Jalan Lembah Merpati Km 13 Tanjungpinang, pukul 23.50 WIB, Jumat (17/2/2023).

Kejadian berawal ketika terdakwa mendapati chatting WhatsApp istrinya itu dengan mantan pacarnya. Selanjutnya terdakwa tersulut emosi, dan langsung menelpon orang tua dan adik korban.

Selanjutnya, emosi terdakwa semakin memuncak, hingga akhirnya terdakwa marah, memukuli korban.

Berita Sebelumnya :

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Komentar