PT Kepri Tegaskan,Tidak ada Pihak yang Kalah atau Menang di Putusan Banding Perkara Ocean Mark Vs Kejaksaan

Gedung Pengadilan Tinggi Kepri di Jalan Ahmad Yani No 29 Tanjungpinang Provinsi Kepri
Gedung Pengadilan Tinggi Kepri di Jalan Ahmad Yani No 29 Tanjungpinang Provinsi Kepri (Foto-Dik Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau menegaskan, tidak ada pihak yang dinyatakan kalah atau menang dalam putusan banding perkara perdata Ocean Mark Shipping melawan Kejaksaan, atas status barang bukti kapal MT Arman 114.

Hal ini dikatakan Humas Pegadilan Tinggi (PT) Kepri Priyanto, mengoreksi statmen pejabat Kejati Kepri yang menyatakan, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Jaksa Pengacara Negara berhasil meraih kemenangan atas perkara banding perdata perkara Pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm yang diajukan melawan Ocean Mark Shipping Inc di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.

Priyanto, mengatakan, putusan banding perkara perdata Nomor:39/PDT/2025/PT TPG yang dibacakan oleh majelis hakim H.Ahmad Shalihin (Ketua), serta Ignatius Eko Purwanto dan Dahlia Panjaitan (Anggota), memutuskan, gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) baik tembanding maupun pembanding.

“Tidak ada pihak yang kalah atau menang. Objek perkara dikembalikan ke posisi semula, sebelum gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam,” jelas Priyanto, Rabu (30/7/2025).

Dalam putusan banding lanjutnya, hakim hanya menerima permohonan banding dari pembanding (semula Tergugat Asal/Tergugat Intervensi II) dan menyatakan membatalkan putusan PN Batam Nomor:323/Pdt.G/2024/PN Btm tertanggal 2 Juni 2025.

Selanjutnya, menolak tuntutan provisi dari Terbanding (semula Penggugat Asal). Menerima eksepsi gugatan kabur (obscuur libel) dari Pembanding.

“Menyatakan gugatan tidak dapat diterima (NO) dalam pokok perkara, baik untuk gugatan asal maupun gugatan intervensi,” katanya.

Dalam perkara ini jelas Priyanto lagi, Hakim PT juga belum memeriksa substansi pokok perkara karena gugatan dinilai kabur dan secara formil menyalahi sistem hukum acara yang berlaku.

Hakim PN Batam Campuradukkan Hukum Pidana dan Perdata

Majelis Hakim PT Kepri menilai, hakim perdata PN Batam tidak berwenang membatalkan atau menyatakan tidak sah putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Tindakan tersebut dianggap mencampuradukkan sistem hukum pidana dan perdata.

“Pelaksanaan eksekusi pidana dan perdata memiliki dasar hukum dan tujuan yang berbeda. Tidak dapat ditangani dengan pendekatan hukum yang sama,” tegas majelis hakim dalam amar putusan.

Ia juga mengatakan, Hukum pidana berkaitan dengan kepentingan umum dan diatur melalui proses KUHAP oleh jaksa sebagai eksekutor.

Hukum perdata menyelesaikan sengketa antara pihak terkait hak dan kewajiban, yang dieksekusi oleh panitera atau jurusita berdasarkan HIR/RBg.

Dengan dasar ini, PT Kepri memutuskan untuk mengadili sendiri perkara tersebut dan membatalkan putusan sebelumnya dari PN Batam dengan keputusan ini Membatalkan Putusan PN Batam.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi