
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) telah menerima 114 bekas perkara perdata, korupsi dan pidana umum sejak diresmikan pada Desember 2022.
Pengadilan Tinggi Kepri sendiri diresmikan Ketua Mahkamah Agung RI Ketua Mahkamah Agung RI Syarifuddin pada 5 Desember 2022 bersama dengan Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Tingkat Pertama lainya di Indonesia ini
Humas PT Kepri Priyanto mengatakan, Keberadaan Pengadilan Tinggi Kepri sebagai Pengadilan Banding di Kepri, membawahi 4 Pengadilan tingkat Pertama di Kepri, yaitu PN Tanjungpinang, PN Batam, PN Karimun dan PN Ranai di Kabupaten Natuna.
“Jadi dengan keberadaan PT Kepri ini, sejak diresmikan Ketua MA, secara aktif telah menerima limpahan berkas perkara banding, dari 4 satuan kerja Pengadilan Tingkat Pertama yang ada di Kepri,” ujarnya Rabu (22/6/2023).
Efektif sejak Januari hingga Juni 2023 lanjutnya, ada sebanyak 114 berkas perkara banding pidana umum, perdata, tipikor dan kasus anak yang sudah diterima PT Kepri.
Dari jumlah itu, perkara tindak pidana korupsi ada sebanyak 11 berkas perkara, pidana umum sebanyak 56 perkara, perkara perdata 40 perkara dan perkara anak 1 perkara.
Pengadilan Tinggi Kepri yang saat ini dipimpin Dr. Erwin Mangatas Malau SH, MH sebagai ketua Pengadilan Tingkat Banding (PT) Kepri pertama dan Dr. HM Sutomo SH, MH sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kepri, memiliki 7 Hakim karir pengadilan tinggi dan 2 hakim ad hoc pengairan tinggi.
“Untuk jumlah hakim karir dan ad hoc sama dengan Ketua, wakil serta 2 hakim ad hoc, PT Kepri saat ini memiliki 9 hakim,” kata Priyanto.
Dengan jumlah hakim itu, PT Kepri mampu menangani sejumlah kasus perkara yang masuk sesuai dengan SOP yang ditetapkan Mahkamah Agung.
“Sebagaimana SOP batas waktu penanganan perkara di Pengadilan Tinggi, dalam 3 bulan harus sudah putus. Dan hingga saat ini, seluruh perkara yang ditangani PT Kepri, rata-rata 1-2 bulan semua sudah putus,” pungkasnya.
Baca Juga :
- Dapat Tambahan 2 Hakim Tipikor, PT Kepri Segera Sidang Perkara Tipikor
- PT Kepri Lantik Morgan Simanjuntak Sebagai Hakim Tinggi Kepri
- Korupsi Dana BOS, Hakim PT Tambah Hukuman Mantan Kepala Sekolah SMK 1 Batam, Hukuman Bendahara Tetap
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












