Ratusan Bacaleg Pemilu 2024, Urus Surat Tak Pernah Dipidana ke PN Tanjungpinang

Humas PN Tanjungpinang, Isdaryanto ( Doc PRESMED.ID)
Humas PN Tanjungpinang, Isdaryanto ( Doc PRESMED.ID)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Sebanyak 100 orang bakal calon legislatif (Bacaleg) mengajukan permohonan surat tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Mereka memohon surat itu untuk mencalonkan diri pada Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 2024 mendatang.

“Sampai sementara ini informasi dari Kepaniteraan Hukum sekitar 100 berkas (Permohonan),” kata Humas PN Tanjungpinang, Isdaryanto saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Kamis (4/5/2023)

Dari seratusan permohonan itu, kata Isdaryanto, tidak ada satupun yang tercatat sebagai mantan terpidana maupun sedang dicabut hak pilihnya. Namun, ia tak pungkiri akan ada lagi bacaleg yang mengajukan permohonan surat tidak pernah dipidana ke PN Tanjungpinang.

“Sejauh ini belum ada. Permohonan ini masih akan terus bertambah ini sepertinya,” tambahnya.

Isdaryanto menyebutkan bacaleg yang mengajukan permohonan tersebut khusus di wilayah kerja PN Tanjungpinang meliputi Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Lingga. Pemohon merupakan bacaleg DPRD Kabupaten/Kota.

“Selain itu ada juga bacaleg DPRD Provinsi Kepri,” paparnya.

Sementara itu untuk syarat mengajukan harus melengkapi persyaratan yaitu, fotokopi KTP, surat permohonan, SKCK, ijazah terakhir, Kartu Keluarga, surat pernyataan dan pas foto warna 4×6 2 lembar.

“Biayanya Rp10 ribu untuk PNBP,” pungkasnya.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur