
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang membekuk pelaku penipuan dan Penggelapan uang jual beli mobil bernama Maman Surisman (37) di parkiran Hotel Bintan Plaza Kota Tanjungpinang sekitar pukul 14.12 WIB, Selasa (10/3/2020).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengatakan, penangkapan terhadap Maman dilakukan atas laporan korban Fifi Marcelina ke Polisi.
Dalam lapornya, korban mengatakan, menjadi korban penipuan jual beli mobil yang dilakukan Maman, atas pembelian mobil Honda Brio. Hal itu berawal dari penawaran pelaku terhadap penjualan mobil dengan sistim angsur.
Atas tawaran itu, selanjutnya korban memesan sesuai dengan harga yang disepakati. Dan atas kesepakatan itu, selanjutnya Pelaku memberitahukan, kalau mobil Honda Brio yang dipesannya sudah ada.
“Selanjutnya melalui pesan WhatsApp, Pelaku meminta agar korban mengirimkan sejumlah uang ke nomor rekening BCA 0148080431768 milik pelaku,”ungkap Rio.
Mendapat pesan itu, kemudian korban langsung mengirimkan uang sebesar Rp.28 juta ke nomor rekening tersebut. Kemudian, sesuai dengan perjanjian setiap tanggal 3, korban kembali melakukan pebayaran dana sebesar Rp3.400.000. Pengiriman uang cicilan juga sudah berjalan selama 4 bulan, Namun mobil tak Kunjung didapatkan korban sebagai mana yang dijanjikan pelaku, hingga kejadian yang dialami korban dilaporkan ke Polisi.
Atas laporan itu, selanjutnya Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan, dan dari informasi yang diperoleh, keberadaan pelaku diketahui di Hotel Bintan Plaza Kota Tanjungpinang.
Saat itu, pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolres Tanjungpinang,” ujarnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan pada Maman, mengakui perbuatan penipuan yang dilakukan. Sedangkan uang hasil penipuannya dari korban, diakui, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Atas perbuatanya, Pelaku di jerat 372 atau 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun. Dan pelaku yang sudah ditetapkan Tersangka dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,”ujarnya.
Penulis:Roland