
PRESMEDIA.ID– Saksi Robi Mamahet, Pemilik sekaligus Direktur Utama PT.Bias Delta Pratama, kembali mangkir dari persidangan kasus korupsi PNBP Kepelabuhan BP.Batam, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (18/12/2025)
Robi Mamahet, tidak memenuhi panggilan sidang lanjutan perkara dugaan korupsi PNBP kepelabuhan BP Kawasan Batam yang digelar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, pihaknya telah dua kali melayangkan surat panggilan resmi kepada Robi Mamahet agar hadir sebagai saksi dalam persidangan. Namun hingga saat ini, panggilan tersebut tidak mendapat respons.
“Secara tertulis sudah kami panggil saksi Robi Mamahet, Namun hingga kini yang bersangkutan tetap mangkir dan tidak hadir,” ujar JPU Gilang dari Kejaksaan Negeri Batam.
JPU mengaku, belum mengetahui alasan pasti ketidakhadiran Robi Mamahet dalam sidang tersebut.
“Nanti akan kembali kami panggil pada persidangan berikutnya,” tambah Gilang.
Mantan Direktur PT BDP: Robi Mamahet Sudah Diingatkan Bayar PNBP
Dalam persidangan yang sama, Prasetyo, mantan Direktur PT Bias Delta Pratama periode 2012–2014, memberikan kesaksian penting.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya pernah secara langsung mengingatkan Robi Mamahet agar segera membayar PNBP jasa pandu dan tunda kapal kepada BP Batam.
“Saya sudah mengingatkan Pak Robi Mamahet untuk melakukan pembayaran PNBP. Namun beliau mengatakan akan mengkondisikan dan mengkomunikasikannya langsung dengan Kantor Pelabuhan Batam,” ungkap Prasetyo.
Prasetyo juga mengaku tidak mengetahui secara detail struktur manajemen dan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membuat atau menandatangani pernyataan tertulis terkait notulen KSO sebagaimana yang ditanyakan jaksa.
“Saya tidak tahu surat apa yang dimaksud. Selama saya menjabat hingga 2014, saya tidak pernah membuat pernyataan seperti itu,” jelasnya.
Mengaku Diperintah Tandatangani Kontrak dengan BP Batam
Prasetyo juga mengatajan, bahwa dirinya diperintahkan langsung Robi Mamahet untuk menandatangani kontrak kerja sama dengan BP Batam, meskipun sempat menolak.
“Benar, saya diperintahkan oleh Robi Mamahet untuk menandatangani kontrak, walaupun saya sempat menolak,” katanya.
Ia juga menyebutkan, posisinya di PT BDP lebih seperti karyawan biasa, serta tidak memiliki hubungan langsung dengan terdakwa lain, Lisa.
Bahkan, Prasetyo mengaku tidak mengingat secara pasti adanya jabatan CEO pada tahun 2014 dan menyatakan bahwa saat itu Lisa tidak menjabat posisi apapun.
Dalam jalannya persidangan, Majelis Hakim juga meminta agar JPU dan kuasa hukum memperlihatkan akta perusahaan PT .ias Delta Pratama guna memperjelas struktur kepengurusan.
Saat ditanya mengenai Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT.BDP dan BP Batam, Prasetyo mengaku tidak mengetahui secara rinci, mengingat pada periode tersebut terjadi pergantian struktur direksi dan manajemen.
“Saya tidak ingat apakah perintah Direktur Utama periode 2014–2015 terkait KSO pandu tunda Batu Ampar dan Kabil itu terpenuhi atau tidak. Dari struktur, Robi Mamahet menunjuk saya sebagai koordinator direktur,” paparnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa bentuk kerja sama jasa kepelabuhanan tersebut mengalami perubahan hingga tiga kali, mulai dari kerja sama pemanduan, penundaan, hingga sarana dan prasarana.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi

















