
PRESMEDIA.ID– Dua terdakwa kasus peredaran narkotika, Nasrun dan Adiyanto, dituntut masing-masing 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menggunakan ketentuan KUHP baru.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Desta Garinda Rahadinawati dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (3/2/2026).
Dalam persidangan, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum dengan menawarkan, menjual, membeli, menerima, serta menjadi perantara dalam transaksi narkotika Golongan I.
Perbuatan keduanya dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 612 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun kepada masing-masing terdakwa. Selain itu, keduanya juga dituntut membayar denda kategori VI sebesar Rp600 juta.
“Denda wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan dijatuhkan dan dapat diperpanjang selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar jaksa dalam persidangan.
Apabila denda tidak dibayarkan, maka harta atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.
Jika hasilnya masih tidak mencukupi, maka denda diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.
Dalam perkara ini, jaksa juga menetapkan sejumlah barang bukti untuk dirampas dan dimusnahkan, di antaranya 14 paket kecil sabu dengan berat total 0,75 gram, satu unit ponsel merek Xiaomi, serta timbangan digital.
Sementara itu, satu unit sepeda motor Honda Beat turut dirampas untuk negara.
Menanggapi tuntutan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum menyatakan keberatan dan berencana mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Adria Dwi Afanti, didampingi hakim anggota Muhamad Iksha dan Dessy Ginting, kemudian ditunda selama satu pekan dengan agenda pembacaan pledoi.
Sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap oleh Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang di Jalan Abdul Rahman, Gang Harapan, Kelurahan Kampung Bugis, pada Jumat (29/8/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 14 paket sabu seberat 0,75 gram, alat isap sabu (bong), timbangan digital, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur











