
PRESMEDIA.ID– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang resmi menahan terdakwa Suyono dalam kasus Korupsi PNBP Pelabuhan BP Batam, setelah sebelumnya ia tidak ditahan oleh pihak Kejaksaan saat proses penyidikan.
Perintah penahanan ini ditetapkan oleh Hakim Fauzi melalui surat penetapan usai pembacaan dakwaan pada Kamis (13/11/2026).
Hakim:Terdakwa Suyono Harus Ditahan Sementara
Dalam persidangan, Hakim Fauzi menyampaikan bahwa sebelum pemeriksaan lanjutan, Majelis Hakim memutuskan untuk melakukan penahanan sementara terhadap terdakwa.
“Untuk sementara, diperintahkan ditahan terhitung hari ini. Majelis masih mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Suyono,” ujar Hakim.
Kuasa hukum terdakwa mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan bahwa Suyono sedang sakit dan membutuhkan perawatan intensif.
Menanggapi hal tersebut, Hakim meminta agar tim kuasa hukum melengkapi dokumen resmi permohonan penangguhan.
“Silakan kuasa hukum memasukkan surat permohonan penangguhan penahanan terlebih dahulu untuk dipertimbangkan Majelis Hakim,” tegasnya.
Profil dan Peran Terdakwa Suyono dalam Kasus
Untuk diketahui, terdakwa Suyono merupakan mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil KSOP Khusus Batam periode 2012–2016.
Dalam perkara ini, ia disebut sebagai pihak yang memberikan perintah kepada terdakwa lain, yakni: Ahmad Jauhari, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama dan Lisa Yulia, Direktur Administrasi PT Bias Delta Pratama (2016–2019)
Keduanya didakwa terlibat dalam pengelolaan jasa Pandu dan Tunda Kapal sejak 2015 hingga 2021 tanpa izin Kerja Sama Operasional (KSO) dengan BP Batam. Aktivitas tanpa izin tersebut diduga menyebabkan kerugian negara dari PNBP kepelabuhan.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com

















