
PRESMEDIA.ID– Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun Anggaran 2026 mengalami peningkatan. Nilai APBD yang sebelumnya sekitar Rp3,5 triliun lebih, dalam perubahan naik menjadi sekitar Rp3,6 triliun.
Kenaikan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nyanyang Haris Pratamura saat menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri.
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Rapat Sidang Utama, Balairung Raja Khalid Hitam, Tanjungpinang.
Dalam perubahan APBD 2026, target pendapatan daerah Provinsi Kepri diproyeksikan meningkat sebesar Rp82,188 miliar dari semula pada APBD murni 2026 Rp3,31 triliun pada perobahan APBD menjadi sekitar Rp3,39 triliun.
Kenaikan pendapatan tersebut diikuti dengan peningkatan belanja daerah sebesar Rp81,309 miliar dari sebelumnya Rp3,54 triliun, dalam APBD Perubahan 2026 menjadi sekitar Rp3,62 triliun.
Sementara itu, pembiayaan neto mengalami penurunan sekitar Rp878,42 juta, dari sebelumnya Rp231,5 miliar menjadi sekitar Rp230,6 miliar.
Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura mengatakan, Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD 2026 merupakan bagian dari tahapan penyusunan perubahan anggaran daerah setelah sebelumnya Pemerintah Provinsi Kepri bersama DPRD telah menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada 8 September 2026.
Penyusunan Perubahan APBD 2026 lanjutnya, dilakukan dengan mempertimbangkan laporan realisasi APBD semester pertama serta prognosis hingga akhir tahun anggaran.
Menurutnya, terdapat sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan dalam perubahan anggaran tersebut. Di antaranya perubahan penjabaran APBD, penyesuaian target pendapatan daerah, serta penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Anggaran Dialokasikan untuk Pembayaran Utang dan THR
Perubahan anggaran sebut Nyanyang juga diarahkan untuk memenuhi sejumlah kebutuhan daerah yang dinilai penting. Salah satunya melalui efisiensi belanja perangkat daerah dalam mendukung penyelesaian belanja utang tunda bayar tahun anggaran 2025, serta mengakomodasi pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas.
Pemerintah Provinsi Kepri juga mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan darurat, antara lain penanganan kerusakan jalan, rehabilitasi pelabuhan, serta penyediaan insentif penugasan bagi guru non-ASN.
Di sisi lain, Pemerintah Pusat juga mendapat bantuan intensif sebagai tambahan Pendapatan Daerah melalui Kementerian Dalam Negeri sebagai bentuk apresiasi terhadap capaian Pemprov Kepri dalam penanggulangan Kemiskinan dan penanganan stunting.
Nyanyang berharap pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 antara Pemprov Kepri dan DPRD dapat berjalan lancar dan segera memperoleh persetujuan bersama.
Dengan demikian, penetapan Perubahan APBD Kepri 2026 dapat diselesaikan tepat waktu dan pelaksanaannya berjalan optimal.
“Kami berharap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini dapat segera disetujui bersama, sehingga penetapan Perubahan APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2026 dapat diselesaikan tepat waktu dan pelaksanaannya dapat dilakukan dengan optimal,” ujar Nyanyang.
Penyampaian Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD tersebut selanjutnya menjadi dasar pembahasan antara Pemerintah Provinsi Kepri dan DPRD.
Pembahasan itu akan dilakukan sebelum Perubahan APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2026 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Penulis:Premedia
Edior :Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












