Sarat Kepentingan Tambang dan Reklamasi Pengusaha, PDIP Tolak Pengesahan Perda RZWP3K Kepri

Sidang Paripurna DPRD Kepri pengesahan Perobahan APBD 2020 di DPRD Kepri.
Sidang Paripurna DPRD Kepri dengan agenda Pandangan Fraksi DPRD atas Pembahasan Ranperda RZWP3K Provinsi Kepri.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Provinsi Kepulauan Riau, menolak disahkannya rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWP3K) Kepri menjadi Perda.

Penolakan pengesahaan Ranperda RZWP3K itu, dikatakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan Lis Darmansyah dalam pandangan farksinya pada sidang Paripurna DPRD Kepri Jummat (11/12/2020).

Dalam pandangan fraksinya, juru bicara fraksi PDIP Lis Darmansyah, mengatakan alasan fraksinya menolak ranperda RZWP3K itu karena belum selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepri hingga terjadi tumpang tindih.

“Selain itu, setelah dicermati dari laporan pansus ada penambahan zona Tambang pasir laut dan mineral dan reklamasi lahan yang menggangu wilayah tangkap nelayan di beberapa daerah,”ujarnya.

Kepentingan nelayan, lanjut mantan wali kota Tanjungpinang ini, harus menjadi atensi dan hendaknya Ranperda RZWP3K itu tidak hanya sebatas mengasumsi kepentingan pengusaha dan pertambangan saja, karena Perda RZWP3K Kepri itu disusun untuk jangka panjang.

Selain itu, ia menuturkan, penyusunan ranperda itu juga merujuk dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tahun 2016. Yakni, wajib memperhatikan kajian lingkungan hidup strategis, kemudian dalam tahapan penyusunan harus dilengakapi dengan dokumen pedukung.

“Peraturan produk hukum daerah ini belum dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah dan harus dikembalikan ke Pemerintah Daerah,”tegasnya.

Untuk menyempurnakan regulasi Ranperda RZWP3K lanjut Lis, hendaknya perlu dilengkapi dengan data primer dan skunder. Serta perbaikan naskah akademis terkait penambahan zona tambang dan reklamasi kawasan pantai di Batam hingga tidak menjadi persoalan hukum dikemudian hari.

“Kita tidak ingin ada persoalan hukum kedepan. Maka itu, perlu penyempurnaan kembali oleh Pemerintah Daerah,”tutup Lis Darmansyah.

Sementara itu, sejumlah fraksi lainnnya di DPRD Kepri, seperti Golkar, Nasdem, PKS, Gerindra, Demokrat, Harapan (Hanura-PAN) dan fraksi kebangsaan (PKB-PPP) menyatakan setuju Ranperda RZWP3K Kepri tersebut disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sebagai mana diketahui, Perda RZWP3K Kepri, merupakan Perda yang mengatur dan menentukan guna dan fungsi kawasan laut dan perairan provinsi Kepri, Seperti kawasan konservasi, kawasan tangkap Nelayan, zona tambang timah dan pasir, Zona Pariwisata, Zona Daerah Lingkungan Kerja (DLKr)/Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) untuk Pertamina dan zona labuh Kangkar kapal di tengah laut.

Namun dari pengakuan beberapa sumber ke media, sebelum dan saat Ranperda RZWP3K Kepri ini dibahas, telah terjadi “pengkaplingan” titik lokasi kawasan yang dapat direklamasi di perairan laut Batam dan Bintan. Demikian juga sejumlah titik  koordinat lokasi kawasan tambang Pasir dan Timah di laut Batam, Karimun, Lingga dan Bintan.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam pembahasanya dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau telah merekomendasikan agar Perda RZWP3K provinsi Kepri itu, kembali dikaji ulang master plan Pulau Pulau Kecil Terluar di Wilayah Bintan yang belum teralokasi pemanfaatan ruangnya secara spesifik.

Kementeriaan KKP juga meminta,agar Pemerintah provinsi Kepri melalui Dinas Perikanan juga diminta memperjelas alokasi dan titik lokasi luas kawasan laut di Kepri yang diperuntukan untuk pertambangan, kawasan Migas dan alur kabel laut, demikian juga perhitungan luasan pola ruang untuk mengetahui daya dukung dan daya tampung pada lokasi kajian.

Selain itu Kementeriaan KKP juga meminta provinsi Kepri memperhatikan langkah perizinan yang akan dilakukan, setelah penetapan dan pengesahan Ranperda RZWP3K tersebut.

Penulis:Ismail/Redaksi