
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang membekuk Ah seorang terduga pelaku bandar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di Jalan Tambak, Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Jumat (6/11/2020) lalu.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju membenarkan telah melakukan penangkapan seorang pelaku narkoba jenis pil ekstasi.
“Benar ada kita amankan, saat ini kita masih menunggu hasil labor dan pengembangan,”kata Ronny saat di konfirmasi, Kamis(12/11/2020).
Ronny mengungkapkan dari tangan pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti 10 butir ekstasi, dan 1 gram sabu.
Namun saat ini pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah pelaku ini bandar, pengedar ataupun penguna. Karena saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif.
“Tunggu ya nanti akan kami rilis melalui humas, biar lebih jelas kronologis penangkapannya,”ujarnya.
Penulis: Roland