
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Anggota satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Kepolisian dan TNI, mencopot spanduk Front Pembela Islam (FPI) di jalan DI.Panjaitan KM 6 Kota Tanjungpinang, Senin (22/11/2020).
Spanduk yang dicopot itu adalah spanduk berukuran 1 kali 3 meter bertuliskan “Selamat Datang Imam Besar Kami, Habib Muhammad Rizieq Syihab”.
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP.Firudin dan Anggota Satpol-PP kota Tanjungpinang mengatakan, penertiban dan pencopotan spanduk itu dilakukan karena pemasangannya tidak memiliki izin.
Pencopotan dan penertiban kata Kapolsek Tanjungpinang timur, dilakukan secara bersama-sama dengan TNI Polri dan Satpol PP kota Tanjungpinang.
Firuddin menegaskan, bahwa pemasangan spanduk disisi jalan itu tidak memiliki izin dari pemerintah kota Tanjungpinang sehingga diturunkan dan pemilik serta pemasangnya, juga tidak diketahui.
Ia juga menegaskan, apabila masih ada ditemukan pemasangan spanduk yang tidak memiliki izin dari pemeritah kota, Satpol-PP, TNI dan Polri tidak akan segan untuk menurunkanya.
Penulis:Roland/RedaksiÂ
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












