
PRESMEDIA.ID,Bintan- Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Bintan mengatakan, hingga saat ini maaih memburi tekong kapal speed boad pengangkut TKI dan WNA yang karam di Perairan Kampung Bugis, Kecamatan Bintan Utara, Selasa,(10/9/2019) lalu.
Kasatpolair Polres Bintan, AKP Suardi mengatakan, tekong kapal speed yang diduga akan menyeludupkan TKI dan WNA ke Malaysia itu, Kabur dan membiarkan penumpang serta ABK nya terdampar pantai Dinda Kampung Bugis, setelah sebelumnya menghindar dari kejaran Kapal Patroli Bea Cukai (BC).
“Jadi kapal itu bukan karam, tapi terdampar beserta penumpangnya karena menghindar dari kejaran kapal BC. Akibatnya kapal menabrak karang dan terdampar di Pantai Dinda Kampung Bugis,”ujar Suardi pada wartawan di Bintan Rabu (11/9/2019).
Selanjutnya, sambung Suardi warga melaporkan kejadian tersebut ke Polisi, dan Polair langsung mengamankan TKI dan WNA yang dibawanya. Sementara tekong kapal inisial Jp berhasil kabur.
Saat ditemukan dipulau Dinda, lanjut Suardi kapal fiber bermesin 200 PK yang mengangkut 4 TKI, 1 WNA, serta 2 abk dan nakhoda, Ke 4 TKI ilegal itu asalah Lukman asal Lombok Timur, Junaidi dan Mukhtar asal Lombok Tengah dan Ikbal asal Aceh. Kemudian WNA asal Bangladesh bernama Mir dan ABK-nya bernama Sugeng Hermanto.
“Saat iji, TKI, WNA bersama Abk kapal masih kami amankan. Mereka semua masih menjalankan pemeriksaan,� katanya.
Diberitakan sebelumnya, Speed Boat yang mengangkut TKI dan TKA tujuan Malaysia dikabarkan karam di Perairan Kampung Bugis, Kelurahan Tanjunguban Utara, Kecamatan Bintan Utara, Senin (9/9/2019) sekitar pukul 21.30 WIB.
Informasi yang diperoleh PRESMEDIA.ID kapal fiber bermesin tempel itu ditumpangi 7 orang. Yaitu 4 orang TKI, 1 orang TKA, dan 2 orang lagi merupakan abk dan tekongnya.
Malam itu, sang tekong hendak memberangkatkan 4 TKI dan 1 TKA dari Kota Batam menuju Malaysia. Namun ketika melintasi Pantai Dinda, Kampung Bugis aparat melihatnya. Naas saat lari dari kejaran aparat kapal itu mengantam karang hingga karam.(Presmed8)
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












