Tidak Bayar Jasa Penyeberangan TKI dan TKA Diduga Disekap di Tanjung Uban

Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban, Ardiansyah
Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban, Ardiansyah

PRESMEDIA.ID, Bintan- Diduga di sekap pengusaha, seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Herlina (37) asal Cirebon, dan suaminya Liaqiat Ali (21) Warga Negara Myanmar kabur dari rumah seorang pengusaha berinisial Ac di kampung Kamboja Kecamatan
Bintan Utara (Binut).

Setelah kabur dari rumah pengusaha tersebut, Herlina dan Liaqiat Ali, mengadu dan minta pertolongan kepada warga dan RT di Kampung Kamboja, Kelurahan Tanjunguban Selatan atas penyekapan yang dialami.

Kepada warga, TKI dan TKA yang memiliki akta nikah terbitan dinas catatan sipil Kota Medan ini, mengaku datang dari Malaysia ke Bintan secara gelap atau ilegal melalui pelabuhan Sei Gentong, Kelurahan Tanjunguban Selatan.

Salah seorang warga Tanjung Uban mengatakan, ke dua TKI dan TKA itu mengaku, disekap oleh pengusaha Ac karena tidak memiliki uang untuk membayar biaya jasa penyeberangan Malaysia-Bintan hingga pengusaha yang menjalani usaha antar jemput TKI melalui jalur nonprosedural itupun menyekapnya selama 3 hari.

�Mereka minta tolong dengan warga karena mereka disekap. Disitulah TKI dan TKA yang mengaku bersuami istri itu menceritakan mereka berasal dari Malaysia hingga sampai ke Tanjunguban dan disekap selama 3 hari,�ujar Warga Tanjunguban ini.

Oleh warga, keduanya di arahkan untuk datang ke rumah RT. Kemudian RT langsung menghubungi Polsek Binut untuk penanganan lebih lanjut. Selanjutnya TKI itu dibawa ke Polsek Binut sedangkan TKA pemegang UNHCR diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban.

�Kalau istrinya (TKI) infonya sudah dipulangkan ke Cirebon,� kata dia.

Pria paruh baya ini menambahkan pelabuhan yang sering disalahgunakan untuk aktivitas ilegal dan melawan hukum tidak hanya Pelabuhan Sei Gentong saja. Tetapi ada beberapa pelabuhan rakyat lainnya di Tanjunguban dan Seri Kuala Lobam yang juga rawan aktivitas ilegal.

�Seperti pelabuhan rakyat di dekat Bulang Linggi Tanjunguban, Pelabuhan Rakyat di Kampung Mentigi Tanjunguban dan juga Pelabuhan Rakyat di Teluksasah. Pelabuhan itu sangat rawan dan harus menjadi atensi oleh pihak keamanan dan pemerintah,� ucapnya.

Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban, Ardiansyah mengaku jika WNA asal Myanmar masih diamankan di kantornya.

�Kasus ini masih dalam pengembangan,�sebutnya.

Penulis: Hasura