
PRESMEDIA.ID, Bintan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan, menemukan dua pelanggaran Pemilu, kasus kartu Caleg Golkar di Sembako Baznas.
Kedua pelanggaran itu adalah pelanggaran netralitas dan dugaan pidana pemilu atas pemanfaatan Sembako Baznas untuk kampanye.
Anggota Bawaslu Bintan koordinator divisi penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bambang, mengatakan, Atas pelanggaran itu, saat ini Bawaslu telah melimpahkan kasus tersebut ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Untuk pelanggaran netralitas sudah kita umumkan. Dua orang yang ditetapkan sebagai pelanggarnya, Camat Teluk Bintan Indra Gunawan dan Ketua RT 10/RW 05, Jupri,” ujar Bambang di Halaman Kantor Bawaslu Bintan, Km 16 Toapaya, kemarin.
Sedangkan dugaan pelanggaran pidana pemilu, atas dugaan pemanfaatan sembako Baznas Bintan yang berasal dari dana umat untuk kegiatan pemilu, saat ini diserahkan dan didaftarkan di Gakkumdu.
“Kini Satreskrim Polres Bintan, Kejari Bintan bersama Bawaslu Bintan masih melakukan pemeriksaan. Jumat lalu sudah kita teregistrasi di Gakkumdu. Kini kasusnya lagi dalam proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” jelasnya.
Disinggung Camat Teluk Bintan dan Ketua RT 10/RW 05 bisa kembali terjerat dalam pelanggaran Pidana Pemilu. Bambang mengatakan tidak menutup kemungkinan bisa saja itu terjadi apabila nantinya terbukti.
Jika nantinya dalam proses pemeriksaan di Gakkumdu terbukti adanya pidana pemilu. Maka pelakunya dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kalau ada yang terbukti bersalah dalam pelanggaran Pidana Pemilu maka dapat dijerat Pasal 523 dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta,” ucapnya.
Berita Sebelumnya :
- Bawaslu Bintan Periksa Puluhan Saksi Termasuk Warga Penerima Sembako BAZNAS Ber KTA Caleg
- Bawaslu Bintan Tetapkan Kasus Sembako Zakat Baznas Berisi Kartu Caleg Golkar Pelanggaran Pemilu
- Bawaslu Tetapkan Camat Teluk Bintan dan RT 10 Bintan Buyu Langgar Netralitas Pemilu
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi