
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang tidak melakukan penahanan terhadap supir mobil pickup hitam berinisial, Pts (31) yang menabrak balita berumur 3 tahun hingga tewas di km 12 Tanjungpinang.
Supir pickup ini hanya dikenakan wajib lapor oleh Polisi.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri mengatakan bahwa pengidik telah meminta keterangan supir mobil pickup.
Saat ini berdasarkan keterangan saksi, serta olah TKP, bahwa kecelakaan ini dikarenakan kelalaian orang tua nya. Serta olah TKP.
“Sehingga kita tidak menahan supir. Hanya saja supir wajib lapor, dan mobilnya kita tahan hingga perkara selesai,” kata Syaiful saat ditemui di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (11/1/2023).
Sehingga korban lepas dari pegangan orang tuanya yaitu ibunya yang saat itu berbelanja di kedai yang berada di pinggir jalan.
“Setelah lepas dari pegangan ibunya, anak itu lari ke jalan. Tidak jauh dari lokasi ada mobil pickup melintas dan langsung menabrak anak hingga mengalami luka serius dan meninggal dunia,” Ungkapnya.
Syaiful mengimbau kepada para orang tua yang membawa anaknya yang masih kecil di pusat keramaian untuk selalu mengawasi dan menjaga anaknya.
“Dengan demikian hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi,” tutupnya.
Diketahui bahwa, Seorang balita berusia 3 tahun dengan inisial FAG, dikabarkan meninggal setelah terlibat kecelakaan dengan sebuah pickup di depan Swalayan Pinang Sentosa, Batu 10, Jalan Adi Sucipto, Kota Tanjungpinang pada Rabu (10/1/2024).
Berita Sebelumnya :
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












