Selain MV.Seaspan Fraser, Lantamal IV Juga Belum Limpahkan 4 Perkara Pelayaran Kapal Tangkapanya ke PN Tanjungpinang

Kapal Kargo MV.Seaspan Freser (foto:Dok.FleetMon.com).
Kapal Kargo MV.Seaspan Freser (foto:Dok.FleetMon.com).

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Selain kapal MV.Seaspan Fraser yang sudah dilepas TNI-AL, ternyata penyidiak Dinas Hukum (Diskum) Lantamal IV Tanjungpinang, belum melimpahkan berkas perkara 4 kapal Kargo dan Tengker lainya yang ditangkap dan diamankan sejak Oktober 2019 lalu.

Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan permohonan Izin Penyitaan yang diajukan penyidik TNI-AL ke Pengadilan, dan izinya telah dikeluarka Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Ketua PN Tanjungpinang Admiral SH membenarkan belum adanya tindak lanjut berkas perkara dari 4 kapal yang SPDP dan izin penyitaanya disampikan ke PN Tanjungpinang itu.

“Sampai saat ini, kami tidak tahu berkas perkaranya dilimpah kemana, sejak permintaan izin penyitaan dimohonkan,”ujar ketua PN Tanjungpinang Admiral SH pada PRESMEDIA.ID belum lama ini.

Ke 4 berkas perkara pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentant Pelayaran yang belum dilimpah Penyidik TNI-AL ke Pengadilan itu adalah, MV.Faneromeni berbendera Saint Fincent The Grenadines dengan Nakhoda Geovanni E Mingoi WN.Filiphina yang ditangkap KRI.Sigorut 864 di perairan selat Riau pada Senin,(7/10/2019).

Kemudian Kapal Kargo, MV.DL Lily Barbendera Panama, Tonage dengan Nakhoda Kwon Song Oung (41) warga negara Korea Selatan, yang ditangkap KRI.Kujang-642 saat melakukan lego jangkar di perairan Indonesia dekat Selat Singapura, pada, Rabu,(9/10/2019) lalu.

Selanjutnya adalah Kapal Tanker, MT.Prosperity berbendera Singapura dengan Nakhoda Kim Jing Jun warga negara Korea, yang diamankan KRI.Sigorut 864 di perairan Selat Riau pada, Selasa,(8/10/2019).

Kemudian Kapal Kargo MV.Golden Star V berbendara Mongoli dengan tersanhka Nakhoda Suryo Andoyo WNI, diamankan KRI.Kujang-642 di perairan Tanjung Brakit Bintan pada Minggu,(13/10/2019).

Hal yang sama juga dikatakan Humas PN Tanjungpinang Eduard P Sihaloho SH. Bahkan, kata Eduard, saat dilakukan pengecekan di Panitera pidana, Berkas perkara ke 4 kapal itu, sejak pengeluaran izin penyitaan yang dimohonkan tidak pernah diterima.

“Kami susah check di Panitera tidak ada Berkas perkara pelayaran atas nama 4 kapal itu yang masuk,”ujarnya.

Penulis:Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com