
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Terbukti menyeludupkan narkoba ke Rumah Tahanan Tanjungpinang, Terdakwa Riko Febriansyah dengan hukuman 5 tahun penjara oleh Hakim PN Tanjungpinang.
Putusan dijatuhkan Majelis Hakim Eduard P Sihaloho didampingi Hakim Anggota Awani Setiyowati dan Topan Patimura di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Selasa (9/2/2021).
Selain dihukum badan, residivis yang biasa keluar masuk penjara selama 3 kali ini, juga mendapat hukuman tambahan berupa denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, lasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang pemberantasan Narkotika.
“Menghukum terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta, subsider 6 bulan kurungan,” kata Eduard dalam sidang virtual.
Putusan majelis Hakim ini lebih ringan 1 tahun, dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Wirayanu yang sebelumnya, meminta agar terdakwa dihukum selama 6 tahun penjara, denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya A Nur SH menyatakan menerima. Demikian juga Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan menerima putusan tersebut.
Dalam fakta persidangan, terdakwa Riko Febriansyah merupakan resedivis yang sudah 3 kali terjerat pidana hukum akibat narkoba. Pada tahun 2016 terdakwa divonis 2 tahun penjara akibat Tindak Pidana Narkotika narkoba.
Kemudian tahun 2018 terdakwa kembali divonis 1 tahun dan 6 bulan dalam kasus penadahan, serta pada 2019 terdakwa kembali tersandung kasus pidana narkotika dan dihukum 9 tahun penjara.
Terdakwa sendiri, pada Selasa (17/12/2020), sekira pukul 17.15 WIB, kembali diamankan petugas Rutan Tanjungpinang, karena berusaha menyeludupkan 0,77 gram narkoba sabu yang dibungkus dalam plastik bening dan disimpan di dalam celana dalamnya.
Narkoba sabu itu, diselundupkan terdakawa, ketika selesai mengikuti sidang di PN Tanjujungpinang dan kembali pulang ke Rutan Tanjungpinang.
Namun saat diperiksa petugas Rutan, dari dalam celana terdakwa, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu didalam celana dalamnya. Atas temuan itu, selanjutnya terdakwa yang saat itu berstatus tahanan dalam kasus narkoba, kembali diserahkan ke Polisi untuk diproses hukum.
Penulis:Roland
EDitor :Ogawa