Sengkarut BPR Bestari: Lini Teknis Pemko Kompak Menghindar dari Sorotan Regulasi

Kantor PD.BPR Bestari Tanjungpinang di D.I.Panjaitan KM. IX Komp. Bintan Centre Tanjungpinang. (Foto:Presmedia.id)
Kantor PD.BPR Bestari Tanjungpinang di D.I.Panjaitan KM. IX Komp. Bintan Centre Tanjungpinang. (Foto:Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Gelombang sorotan publik terhadap proses seleksi Direksi PT BPR Bestari kian menggelinding panas.

Setelah mencuatnya isu pembatasan ruang pengawasan DPRD oleh regulasi serta rapor merah kandidat, sikap jajaran pejabat teknis di internal Pemerintah Kota Tanjungpinang justru memicu tanda tanya.

Alih-alih memberikan penjelasan mengenai mitigasi risiko keuangan dan keabsahan berkas para calon, sejumlah pejabat dinilai justeru terkesan saling lempar tanggung jawab dan memilih bungkam.

Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setdako Tanjungpinang, Hamerudin, saat dikonfirmasi mengenai keabsahan dokumen administrasi dan verifikasi rekam jejak finansial kandidat, menyatakan pihaknya tidak terlibat langsung dalam substansi penilaian seleksi calon dirut PD.BPR Bestari Tanjungpinang itu.

Ia juga mengatakan, jika dalam seleksi Calon Dirut BPR itu, peran lini teknis yang dipimpinnya justeru sangat terbatas dalam proses penyaringan.

“Kami di Bagian Perekonomian tidak terlibat langsung dalam hal teknis, karena fungsi kami hanya sebatas Sekretariat, sedangkan semua penilaian dilakukan oleh tim Pansel,” ujar Hamerudin saat dikonfirmasi media ini, Sabtu (4/7/2026).

Padahal, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 dan Nomor 37 Tahun 2018, Bagian Perekonomian secara nomenklatur mengemban fungsi vital.

Fungsi tersebut meliputi penyiapan perumusan kebijakan, Pemantauan serta fasilitas penyaringan administrasi rekam jejak calon direksi BUMD yang mendaftar.

Peran aktif tersebut seharusnya menjadi peran mutlak sekretariat dan tim Pansel di tingkat daerah guna memastikan seluruh kandidat bersih dari catatan keuangan buruk sebelum draf namanya disodorkan ke meja Otoritas Jasa Keuangan.

Sikap menghindar juga ditunjukkan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemko Tanjungpinang, Elfiani Sandri.

Selaku srikandi birokrasi yang membawahi sektor perekonomian daerah, Ia juga enggan memberikan komentar terhadap uji materiil isu krusial tentang rekam jejak calon yang merupakan bangkir cacat dan bermasalah di Perbankan.

Elfiani berdalih, saat ini seluruh fokusnya sedang tersita oleh agenda seremonial daerah, sehingga meminta waktu luang untuk memberikan jawaban di kemudian hari.

“Maaf saat ini saya belum bisa menjawabnya karena kami sedang fokus ke acara MTQ, Jadi mohon beri waktu untuk kami jawab nanti,” tulis Elfiani Sandri melalui pesan WhatsApp kepada redaksi.

Sikap menghindar para pembantu teknis ini dinilai kontradiktif dengan komitmen Wali Kota Tanjungpinang yang menyebut seleksi calon sudah sesuai dengan ketentuan di pemberitaan Media ini sebelumnya.

Wali kota Tanjungpinang Lis Sarmansyah sebelumnya mengatakan, Pemko bakal bersikap tegas dan menjadikan catatan rekam jejak calon sebagai atensi khusus demi keselamatan keuangan daerah dan PD.BPR Bestari justeru berbeda dengan praktik seleksi yang dilakukan.

Setali tiga uang, ditempat terpisah, Kepala Bagian Hukum Setdako Tanjungpinang, Lia Adhayatni, yang dikonfrimasi dengan legalitas formil dan materil rekam jejak para calon, juga tidak memberi tanggapan, Upaya konfrimasi yang dilakukan media media ini juga tidak membuahkan jawaban.

Hingga berita ini ditayangkan, pejabat yang bertanggung jawab atas legalitas regulasi di lingkungan Pemko tersebut memilih bungkam dan tidak memberikan respons sama sekali atas pertanyaan yang dikirimkan sejak akhir pekan lalu.

Respons senyap dan normatif dari para pejabat lini teknis ini dinilai publik semakin memperkuat indikasi adanya ketidakterbukaan informasi dalam bursa seleksi bank pelat merah tersebut.

Padahal, publik Tanjungpinang menuntut transparansi penuh mengingat BPR Bestari saat ini dalam masa pemulihan kritis pasca-kasus korupsi internal yang sempat mengguncang kas daerah.

Hingga berita ini diturunkan, berkas para calon direksi diketahui telah bergulir ke meja Otoritas Jasa Keuangan sebagai benteng penguji terakhir.

Meski demikian, sorotan utama publik kini tertuju pada tanggung jawab Ketua Panitia Seleksi sekaligus Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, selaku pihak yang meloloskan nama-nama tersebut dari tingkat daerah.

Masyarakat kini menunggu apakah jajaran top birokrasi daerah tersebut berani memberikan penjelasan mendalam dan mempertanggungjawabkan kelolosan kandidat dengan rapor merah NPL 12,56 persen serta isu jeda karier 5 tahun ini secara terbuka kepada publik, atau justru memilih berlindung di balik formalitas administratif.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi

Berita Terkait:

Tinggalkan Balasan