Sengkarut Bursa Direksi BPR Bestari: DPRD Terkunci Perwako, OJK Jadi Benteng Terakhir

Gedung PD.BPR Bestari Tanjungpinang.
Gedung PD.BPR Bestari Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID – Proses seleksi Direksi PT BPR Bestari kini berada di bawah sorotan tajam publik pasca-rilisnya hasil panitia seleksi daerah.

Seluruh keputusan dan konsekuensi logis dari penyaringan dua calon tunggal, Michael dan Momon Faulanda Adinata, kini dinilai masyarakat menjadi tanggung jawab penuh Wali Kota Tanjungpinang.

Seleksi ini memicu kekhawatiran meluas di tengah masyarakat mengenai masa depan BPR Bestari. Pasalnya, publik mencatat bank milik daerah ini belum sepenuhnya pulih setelah dihantam badai korupsi besar terkait penggelapan dana kas dan tabungan nasabah beberapa waktu lalu.

Di mata masyarakat, akibat skandal korupsi internal tersebut, kondisi BPR Bestari saat ini dinilai masih mengalami pendarahan likuiditas, krisis kepercayaan, serta beban keuangan berat untuk memulihkan aset dana nasabah yang sempat raib.

Perwako Batasi Ruang Gerak Legislatif

Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako), DPRD Tanjungpinang memang dibatasi untuk ikut andil atau mengintervensi proses seleksi sebelum pelantikan resmi dilakukan.

Kondisi ini membuat publik memosisikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai satu-satunya benteng penguji independen tersisa untuk menyaring kelayakan para calon pengurus baru bank yang sedang sakit ini.

Hal tersebut dibenarkan oleh salah seorang Anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang menyatakan bahwa secara regulasi daerah, ruang gerak legislatif terkunci selama masa penjaringan.

“Secara aturan dalam Perwako, kami di DPRD memang tidak memiliki kewenangan untuk masuk atau mengintervensi proses seleksi di internal pansel daerah sebelum ada pelantikan resmi. Namun, kami mengingatkan pemko bahwa seluruh tanggung jawab mutlak hasil seleksi ini ada di tangan kepala daerah selaku pemegang saham,” tegas legislator tersebut.

Rapor Merah dan Kerugian Rp1,6 Miliar Menanti Bedah OJK

OJK kini memegang bola panas untuk menguji rekam jejak Michael yang menuai sorotan tajam publik terkait rapor merah finansial saat memimpin PT BPR Kepri Bintan sepanjang tahun 2024.

Masyarakat menggarisbawahi dokumen resmi APOLO yang memperlihatkan kondisi bank tersebut mengalami pembengkakan risiko yang sangat signifikan di bawah masa kepemimpinannya.

Rasio kredit macet kotor atau NPL Gross melonjak tajam dari posisi 7,05 persen pada Maret 2024 menjadi 12,56 persen per Juni 2024.

Sementara itu, rasio kredit macet bersih atau NPL Neto ikut membengkak dari 6,69 persen hingga menyentuh 11,98 persen pada pertengahan tahun dan dinilai publik telah melampaui batas aman kesehatan perbankan.

Kondisi tersebut diperparah oleh rasio BOPO atau efisiensi operasional yang mengalami pembengkakan tidak efisien dari 81,32 persen pada awal tahun, melesat tajam hingga 119,13 persen pada Juni 2024.

Dampak dari manajemen ini berujung pada dugaan pergantian posisi Michael di jajaran Direksi pada paruh kedua tahun 2024 sebelum tuntas satu periode.

Masyarakat juga menyoroti bukti penurunan kinerja pada laporan Triwulan III tahun 2024, di mana kredit macet kotor meroket ke angka 14,70 persen.

Bank bahkan tercatat menderita kerugian tahun berjalan mencapai Rp1,6 miliar pada laporan September 2024 seiring memburuknya kualitas aset produktif.

Isu Career Gap dan Sertifikasi Kompetensi Momon

Di sisi lain, OJK juga dituntut jeli memeriksa berkas Momon Faulanda Adinata terkait kepatuhan regulasi ketat dalam POJK Nomor 3/POJK.03/2022.

Masyarakat menyoroti bahwa mantan politisi PPP ini diketahui memiliki jeda karier (career gap) di industri keuangan selama hampir 5 tahun saat menjabat sebagai Anggota DPRD Tanjungpinang.

Absennya Momon dari operasional perbankan dalam waktu lama memicu keraguan publik mengenai keaktifan sertifikat kompetensinya.

Publik mempertanyakan keabsahan sertifikasi tersebut karena aturan menggariskan dapat otomatis gugur atau kedaluwarsa jika pemiliknya tidak aktif di industri keuangan dalam kurun waktu tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, Momon Faulanda Adinata belum memberikan tanggapan atau penjelasan resmi terkait pertanyaan yang diajukan media mengenai masa aktif sertifikasi kompetensi miliknya tersebut.

Pemko Tegaskan Seleksi Murni Normatif

Pihak Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Wali Kota menegaskan bahwa pengajuan kedua nama tersebut murni berdasarkan hasil kerja tim seleksi independen daerah.

Pemerintah daerah menepis adanya anggapan publik mengenai unsur kedekatan politik tertentu dalam pelolosan nama kandidat.

“Proses di daerah sudah selesai secara normatif dan transparan. Sekarang bola sepenuhnya ada di OJK, kita serahkan ke sana untuk fit and proper test,” ujar Wali Kota Tanjungpinang.

Menanti Ketegasan Uji Kelayakan OJK

Keterbatasan andil DPRD dalam Perwako membuat publik kini menggantungkan harapan transparansi sepenuhnya pada ketegasan uji kelayakan oleh OJK pusat.

Otoritas diharapkan bertindak super ketat dan objektif tanpa terpengaruh oleh rekomendasi dari panitia seleksi tingkat daerah.

Muncul opini di tengah masyarakat bahwa jika kedua kandidat tunggal ini nantinya melenggang tanpa penyaringan rekam jejak yang mendalam, sirkulasi keuangan dan sisa kepercayaan nasabah BPR Bestari taruhannya.

Wali Kota Tanjungpinang dipastikan harus memikul seluruh tanggung jawab moral dan hukum di kemudian hari atas performa manajemen mutlak ini.

Michael Pilih Irit Bicara

Sementara itu, Michael memilih irit bicara mengenai catatan kinerjanya di bank sebelumnya dan menyerahkan sepenuhnya hasil akhir seleksi kepada mekanisme OJK.

“Semua masih berproses di OJK dan belum ada keputusan resmi, mohon maaf saya belum bisa menanggapi lebih jauh terkait hal tersebut,” tulis Michael melalui pesan singkat.

Sikap hati-hati dari kedua calon ini kian memperkuat desakan publik agar OJK membuka hasil uji kelayakan nanti secara transparan demi menyelamatkan aset daerah.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi

Berita Terkait:

Jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh pemberitaan di atas, Anda dapat mengirimkan sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com