Siap-Siap, 191 Ribu HP yang Punya IMEI Ilegal Akan Dimatikan Bareskrim

Konferensi pers pengungkapan mafia IMEI ilegal. (Foto: Humas Polri/Presmedia.id)
Konferensi pers pengungkapan mafia IMEI ilegal. (Foto: Humas Polri/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan tengaR menyusun jadwal untuk mematikan atau shut down sekitar 191 ribu ponsel yang menggunakan Nomor International Mobile Equipment Identity atau IMEI ilegal.

Hal ini dilakukan pasca Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim membongkar mafia IMEI bodong yang melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Bea Cukai.

“Direktorat siber masih menyusun jadwal untuk melakukan shutdown terhadap 191 ribu HP yang terdata menggunakan IMEI ilegal,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (31/7/2023).

Vivid tak membeberkan secara spesifik waktu pelaksanaan penonaktifan ponsel dengan IMEI bodong tersebut. Namun, pihaknya akan segera melakukan koordinasi kepada pihak terkait.

“Kita perlu koordinasi terlebih dulu dengan pihak terkait yang menangani registrasi IMEI,” ungkapnya.

Kendati demikian, ia mengaku akan membangun posko pengaduan bersama dengan Kemenperin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan provider terkait.

“Kita akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum mendirikan Posko Pengaduan, agar tidak terjadi kepanikan dan warga bisa terlayani dengan baik,” jelasnya.

Diketahui, kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor registrasi LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim.

Selain 2 tersangka dari ASN, kepolisian menangkap 4 tersangka lain. Potensi kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp353 miliar.

IMEI terdapat pada setiap perangkat ponsel baik yang menggunakan sistem operasi Android maupun iOS.

IMEI berfungsi untuk mengidentifikasi secara unik alat dan atau perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaktur

Komentar