Sidang Prapid Tjong Tjhin Woei VS Polresta Tanjungpinang Ditunda Karena Polisi Belum Siap

Gedung Pengadilan Negeri Tanjungpinang
Gedung Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Doc-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, menunda sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka yang diajukan Tjong Tjhin Woei alias Ceku di PN Jumat (3/5/2024).

Hal itu disebabkan, Kapolresta dan Penyidik Polresta Tanjungpinang sebagai termohon dikatakan belum siap dan sedang mempersiapkan administrasi.

Sedianya, sesuai dengan jadwal dan agenda sidang yang sudah ditetapkan pengadilan, sidang dengan agenda pemeriksaan awal permohonan praperdilan yang dimohonkan tersangka ke PN Tanjungpinang ini, akan dilaksanakan pada Jumat (26/4/2024).

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Boy Syailendra mengatakan, belum dapat dilaksanakannya sidang praperadilan itu atas permintan Polresta Tanjungpinang.

“Polres meminta ditunda, sehingga sidangnya akan digelar Jumat mendatang,” kata Boy Syailendra.

Permohonan penundaan lanjut Boy, diajukan Polresta Tanjungpinang melalui surat yang dikirimkan ke PN beberapa hari lalu.

“Intinya mereka (Polresta-red) minta persidangannya ditunda, Dengan alasan sedang mempersiapkan administrasi,” katanya.

Karena mengangkut administrasi lanjut Boy, Maka pihak PN akhirnya menunda, hingga Jumat minggu depan.

“Karena menyangkut administrasi, maka sidangnya ditunda pada Jumat mendatang,” ujarnya.

Sebeleumnya, Tersangka Penipuan dan penggelapan Tjong Tjhin Woei alias Ceku, mampraperadilkan Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) dan Kepala Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang ke PN Tanjungpinang.

Praperadilan ini diajuk Tjong Tjhin Woei alias Ceku melalui kuasa Hukumnya Agus Cik Sh, atas sah tidaknya penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Perkara Praperadilan pemohon ini, teregister di PN Tanjungpinang dengan nomor perkara: 2/Pid.Pra/2024/PN Tpg pada Jumat, 19 April 2024.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur