BPJS-TK-Tanjungpinang

Simpan dan Edarkan Narkoba Rp Diamankan Polisi Dengan 6 Paket BB Sabu

Simpan dan Edarkan Narkoba, Rp Diamankan Polisi Dengan BB 6 Paket BB Sabu (Foto: Polisi/Presmedia.id)
Simpan dan Edarkan Narkoba, Rp Diamankan Polisi Dengan BB 6 Paket BB Sabu (Foto: Polisi/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan Rp(37) atas dugaan memiliki, menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis Sabu.

Pengamanan Rp dilakukan tim Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang di tepi Jalan Wiratno Tanjungpinang pada Jumat, (4/8/2023) sekitar pukul 00.30 WIB.

Selain mengamankan Rp, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba sabu dari pelaku Rp dalam bungkusan plastik bening di dalam kotak rokok HD warna merah.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP.Efendi, mengatakan, penangkapan terduga narkoba Rp itu dilakukan atas penyelidikan atas informasi yang diperoleh Polisi.

“Dari penangkapan yang kami lakukan, ditemukan satu paket sabu dalam kotak rokok milik pelaku Rp,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan dan interogasi pelaku lanjut Efendi, polisi juga berhasil menemukan barang bukti tambahan berupa, 6 paket narkotika jenis sabu, sebuah tas kecil berwarna hitam putih biru, dompet berisi timbangan digital, gunting, sendok pipet, dan bungkusan plastik bening di rumah Jalan Putri Bima Gg.Sukun, Kelurahan Kampung Bulang.

“Atas temuan ini, tersangka Rp juga mengakui seluruh barang bukti narkoba sabu yang ditemukan di lokasi kejadian maupun di rumahnya adalah miliknya,” kata Efendi.

Saat ini lanjutnya, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan pelaku Rp saat ini ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya tersangka Rp dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka Rp saat ini dijebloskan ke sel tahanan Polresta Tanjungpinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penulis: Roland
Editor  : Redaksi

Komentar