Simpan Sabu Seberat 0,33 Gram, IRT di Tanjungpinang Diciduk Polisi

Tersangka W IRT yang diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang akibat kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,33 gram. (Foto: Roland/Presmedia.id).

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Simpan Narkoba jenis Sabu seberat 0,33 gram, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial W, ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang di rumahnya, Jalan Akasia Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang baru-baru ini.

Kasi Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi mengatakan, penangkapan tersangka W ini berawal dari informasi tentang adanya seorang IRT, lengkap dengan ciri-cirinya, yang dicurigai memiliki menyimpan dan menguasai paket diduga Narkotika golongan I jenis sabu yang berada di rumah jalan Akasia, Kota Tanjungpinang.

‘Kemudian anggota Satres Narkoba Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka W di TKP. Saat digeledah ditemukan 1 buah kotak warna merah yang berisikan 1 (paket diduga sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 0,33 gram,” ungkap Suprihadi, Kamis (24/6/2021).

Suprihadi menjelaskan, saat penangkapan narkoba itu sempat dibuang dari luar jendela bersama seperangkat alat hisap sabu (bong) dan 1 unit handphone merk redmi warna merah.

“Akhirnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungpinang untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Pasal 112 ayat 1 Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Penulis: Roland
Editor: Ogawa

Komentar