PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Mantan terpidana (Resedivis) Narkoba Elia Agung dan isterinya Dayanti diamankan Polisi di PN Tanjungpinang karena memasukan Hand Phond ke seorang terdakwa sidang di Sel Tahanan Pengadilan Negeri,Selasa,(14/1/2020).
Penangkapan Elia dan Dayanti awalnya dilakukan oleh Sipir jaga tahanan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang memerogoki, Elia dan isterinya, melemparkan sebuah Hand Phond ke seorang terdakwa bernama Theo Prabudi di Sel tahanan Pengadilan.
Sebelum ditangkap, Elia sempat ditegur Petugas Sipir agar tidak memberikan sesuatu pada terdakwa yang sedang menunggu sidang tersebut. Namun Elia tetap ngotot, dan sembunyi-sembunyi melemparkan sebuah hand phond ke seorang terdakwa ditahan sel. Atas temuan itu, petugas sipir tahanan Kejaksan langsung menangkap Elia dan menyerahkanya ke Polisi.
Dari intrigasi yang dilakukan anggota Polres Tanjungpinang, Elia sempat mengelak dan mengatakan, hanya membantu terdakwa untuk menghubungi keluarganya. Selain itu, pelaku juga mengaku merupakan mantan terpidana perkara narkoba dan pencurian yang sudah beberapa kali masuk penjara.
Atas kejadiaan itu, selanjutnya anggota Kepolisian melaporkan hal tersebut ke Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang, hingga keduanya digelandang untuk dilakukan penyelidikan atas dugaan sindikat peredaran Narkoba.
Kasipidum Kejari Tanjungpinang, Wawan Rusmawan mengatakan pengamanan kedua orang pengunjung itu dilakukan karena terlihat memasukan satu unit handphone Android untuk terdakwa Theo didalam sel tahanan PN Tanjungpinang, sekitar pukul 11. 00 WIB.
“Sempat ditegur petugas penjaga tahanan. Tapi Agung tetap memasuki handphone itu. Sehingga terjadi keributan antara petugas dengan Agung,”ujar Wawan.
Ia mengungkapkan melihat kejadian itu, dirinya mendapat laporan langsung, mengintrogasi kedua pengunjung apa tujuan dan maksud mereka berdua memasukan hand Phond itu.
“Karena ke duanya mencurigakan, Kami langsung menghubungi Sat Narkoba Polres Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan,”ujarnya.
Penulis;Roland
Komentar