Somasi Tak Digubris, Agung Temukan Lahan Klienya Adalah Aset Pemko dari PT.Antam

Kuasa Hukum Heriyanto Salim Agung Wira Dharma SH dan Pejabat BPN saat melakukan pengukuran lahan di Dompak
Kuasa Hukum Heriyanto Salim, Agung Wira Dharma SH dan Pejabat BPN saat melakukan pengukuran lahan di Dompak.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Somasi pembatalan jual beli lahan seluas 13,386 M3 yang diduga bermasalah oleh Agung Wira Dharma SH selaku kuasa Hukum Heryanto Salim tak kunjung digubris Agustina.

Sebaliknya, Kuasa Hukum Heriyanto, menemukan fakta baru, bahwa lahan seluas 13.386 meter persegi yang dibeli klienya di belakang Mall Tanjungpinang City Center itu merupakan aset kabupaten Kepulauan Riau.

Kuasa Hukum Hariyanto Salim, Agung Wira Dharma, mengatakan berdasarkan bantahan dari Buk Lama, mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki lahan dan tidak pernah menjual lahan tersebut kepada Agustina.

Sebaliknya, dari riwayat dan data yang diperoleh, ternyata lokasi lahan di kawasan itu, merupakan lahan yang sebelumnya telah di serahkan PT.Aneka Tambang kepada Kabupaten Kepulauaan Riau tahun 1998 sebelum pemekaran.

“Jadi Tahun 1989 lahan ini merupakan lokasi penambangan Antam, yang dikenal dengan Bukit Sungai Jang,”kata Agung saat melakukan pengukuran dengan BPN Tanjungpinang, Kamis(17/12/2020).

Seiring berjalannya waktu  dan Kabupaten Kepri dimekarkan menjadi Kabupaten Bintan dan Tanjungpinang, lokasi lahan dikawasan itu masuk ke wilayah Kota Tanjungpinang.

Artinya kata Agung, kalau melihat sejarah lokasinya, seharusnya kawasan ini adalah milik Pemerintah Kota Tanjungpinang yang sebelumnya sudah diserahkan PT.Aneka Tambang ke Pemerintah.

Maka untuk memastikan hal itu, lanjut Agung, pihaknya akan menyurati PT.Aneka Tambang secara resmi serta melakukan pengukuran pada sejumlah titik lokasi denga BPN Tanjungpinang.

“Kami akan menyurati PT.Aneka tambang, untuk memastikan, apakah benar lokasi ini yang diserah terimakan,”jelasnya.

Jika benar lahan yang dijual Agustina dan dibeli klienya adalah, lahan ekstambang, maka lahan dikawasan itu sangat bermasalah dan kliennya sangat di rugikan.

“Kami juga akan menginformasikan hal ini ke Pemko Tanjungpinang untuk segera menindaklanjuti. Karena kalau memang terbukti lahan ini adalah aset Pemko Tanjungpinang, harus diusut agar sejumlah aset tersebut dikembalikan,”jelasnya.

Selain itu, Agung juga memaparkan pihaknya memberikan kesempatan kepada Hengki dan Agustina untuk mengembalikan uang kerugian.

“Bila nanti secara kekeluargaan, juga tidak dapat diselesaikan, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum, baik Pidana maupun perdata,”pungkasnya.

Sebelumnya, Heryanto Salim, melalui kuasa hukumnya HM Agung Wira Dharma SH mengirimkan surat somasi kepada Agustina istri Henky Suryawan, terkait perjanjian jual beli lahan seluas 13.386 m2 yang ternyata bermasalah.

Agung menyampaikan, hal ini diperkuat dengan keterangan Badan Pertanahan Kota Tanjungpinnag yang menyebut jika sebagian besar lahan tersebut kepemilikannya terindikasi tumpang tindih dengan sertifikat lain.

Penulis:RolandÂ