PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terbukti memiliki narkoba sabu 2,5 gram, terdakwa Syandrezy Eza
Dihukum 4 Tahun Lebih Penjara
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.