PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terbukti memiliki narkoba sabu 2,5 gram, terdakwa Syandrezy Eza alias Andre dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan..
Vonis dijatuhkan Majelis hakim Eduart MP Sihaloho didampingi Hakim anggota Risbarita Manurung dan Justiar Ronal di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (9/9/2021).
Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum. melanggar pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35Â tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan penjara,” kata hakim.
Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, A Nur menyatakan menerima. Demikian juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus, juga menyatakan menerima, karena sebelumnya menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara dan denda Rp 1 m subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa Syandrezy Eza sendiri, sebelumnya diamankan Sat Narkoba Polres Bintan bersama barang bukti 2,5 gram Narkoba di di perumahan Nimas Indah Blok A Nomor 3 Kota Tanjungpinang, Senin (15/2/2021) lalu.
Dari penangkapan itu, diketahui jika terdakwa sebelumnya telah lima kali memesan narkoba sabu-sabu kepada sejumlah pengedar. Dan ternyata, Penangkapan yang dilakukan Polisi kepada terdakwa, dilakukan setelah terdakwa memesan narkoba untuk yang kelima kalinya.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi
Editor :Redaksi
Komentar