
PRESMEDIA.ID – Terdakwa Halim alias Lembu divonis hukuman 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Putusan dijatuhkan Hakim PN Tanjungpinang, Rabu (11/12/2024).
Ketua Majelis Hakim Siti Hajar Siregar, didampingi dua hakim anggota, mengatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan, terbukti menawarkan, menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam transaksi Narkotika Golongan I.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kepada terdakwa Halim alias Lembu,” ucap Hakim Siti saat membacakan putusan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 9 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Atas putusan itu, terdakwa Halim alias Lembu didampingi Penasehat Hukumnya, menyatakan menerima vonis tersebut dan tidak mengajukan banding.
Dalam dakwaan Jaksa, Terdakwa Halim alias Lembu sebelumnya ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang di Jalan RH.Fisabilillah Tanjungpinang.
Saat penangkapan, Polisi juga menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,88 gram yang dibungkus dalam plastik kecil. Barang bukti tersebut kemudian dijadikan dasar dalam persidangan hingga terdakwa dinyatakan bersalah.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur