Terdakwa Novi Diperintah Napi Lapas Ambil Sabu dan Ekstasi di Pelantar Tanjunguban

Terdakwa Novi saat memberikan keterangan dalam sidang virtual yang digelar di PN Tanjungpinang
Terdakwa Novi Ariandi saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang virtual yang digelar di PN Tanjungpinang (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Peredaran narkoba dalam jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Umum Kelas I A Tanjungpinang kembali terungkap.

Berdasarkan pengakuan terdakwa Novi Ariandi, Dia diperintah seorang narapidana di Lapas kelas I A Tanjungpinang untuk mengambil dan mengantarkan 1 kilo gram narkoba sabu beserta 1.955 butir pil ekstasi ditambah 1.455 butir pil juga ekstasi dari pelantar di Tanjuguban-Bintan.

Hal itu dikatakan terdakwa Novi Ariandi dalam sidang lanjutan kasusnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (16/2/2021).

Dalam persidangan secara virtual, Novi mengatakan, awalnya dia, sering dihubungi oleh temannya yang bernama Bobo, seorang napi (Penuntutan Terpisah) di Lapas Kelas I A Tanjungpinang.

Terdakwa, dihubungi Bobo untuk meminta tolong membeli keperluan sehari-hari di dalam Lapas. Anehnya saat ditanya majelis hakim keperluan apa saja yang diminta Bobo dari dalam Lapas, Novi mengatakan, mulai dari membeli cat dan alat bangunan atau alat-alat mesin lain dan bahakan mengambil sabu-sabu di Tanjunguban.

“Karena saya butuh kerja, Bobo menawarkan kerjaan untuk mengambil sabu-sabu di Tanjunguban,” kata Novi.

Atas perintah itu, selanjutnya kata terdakwa Novi, dia merental mobil Toyota Avanza Silver dengan Nomor Polisi BP 1045 RY. Kemudian, dia berangkat ke lorong Pelantar Pelabuhan Tanjunguban pukul 11.50 WIB, Kamis (6/8/2020) untuk menjemput narkoba.

“Sesampai di sana, saya menerima tas kecil dari orang yang diperintahkan oleh Bobo,” kata Novi lagi.

Setelah menerima barang tersebut, saat itu juga Bobo langsung menghubungi terdakwa dengan video call whatshap, guna memastikan apakah benar itu narkoba yang dimaksud.

“Saat itu juga anggota BNN Kepri langsung menangkap saya, saat membawa bungkusan didalam tas kecil yang saya tenteng,” ungkapnya.

Novi mengaku mengetahui berat seluruh narkoba itu setelah diamankan di kantor BNN Kepri yang diantaranya dua kantong berisi 1.955 butir ekstasi, dan 1.455 butir ekstasi.

Selain itu, ada juga satu bungkus teh Cina merk Guanyinwang yang di dalamnya terdapat plastik bening yang dibalut lakban coklat berisi kristal yang mengandung Metamfetamina seberat bruto 1.003 gram atau 1 kilogram.

“Saya sudah diberi upah Rp 5 juta. Bobo berjanji imbalannya Rp 15 juta jika berhasil mengantar narkoba itu,” pungkasnya.

Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim Boy Syailendra didampingi Hakim anggota Novarina Manurung dan Sacral Ritonga, kembali menunda persidangan dengan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rein Lesmana untuk segera membacakan tuntutan pada terdakwa pekan yang akan datang.

Penulis:Roland
Editor :Ogawa