Terdakwa TPPU Narkoba, Sebut Nama Mantan Wakapolda Kepri dan Bos PT.Pasifik Grup di Pengadilan

Sidang Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU Nakroba di PN Tanjungpinang dengan Terdakwa Aman Alias Asun berlangsung secara Online di PN Tanjungpinang
Sidang Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nakroba dengan Terdakwa Aman Alias Asun berlangsung secara Online di PN Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkoba, Aman alias Asun menyebut nama mantan wakapolda kepri Brigjen Pol Yan Fitri sebagai pemilik 3 kapal speed yang disewa bos PT Pasifik Grup milik Akim.

Sebelum ditangkap dalam kasus Narkoba, Asun alias Aman juga mengaku sempat bekerja sebagai Nahkoda kapal pada speed milik Yan Fitri yang disewa oleh PT Pasifik Grup milik Akim, dengan gaji Rp 7,5 juta.

Pengakuan itu dikatakan Aman alias Asun dalam sidang lanjutan kasus TPPU dengan agenda pemeriksaan Terdakwa yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ediward P Sihaloho, Corpioner SH dan satu majelis hakim lainya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (9/6/2020).

Sidangan yang dilaksankan dengan video confrence itu, Asun juga mengatakan, bahwa dirinya adalah karyawan PT.Pasifik Group yang membawa Kapal Speed milik Yan Fitri yang disewa Akim.

Speed itu milik Yan Fitri Wakapolda Kepri yang disewa Akim,”kata Asun melalui Video Cobfrense di PN Tanjungpinang.

Namun saat ditanya Hakim, apakah kapal tersebut pernah digunakan terdakwa untuk menyeludupkan narkoba yang dibawanya dari Johor Malaysi?. Saat itu Asun berbelit dan tidak mau menjawab pertanyaan Hakim.

Ketika kembali diperjelas hakim, apakah terdakwa pernah membawa narkoba jenis sabu dari Johor atas perintah Khor Ing Hau di Lapas Tembesi Batam?, Asun akhirnya mengaku, dan mengatakan mengambil narkoba jenis sabu seberat 0,5 kg sampai 1 kg itu dari Johor Malaysia atas perintah Khor Ing Hau alias Ahau dengan upah Rp.50 juta.

Kepada majelis hakim, Terakwa Aman lias Asun ini juga mengaku, rekening BCA atas nama Aman dengan nomor 3800796741 yang digunakanya menampung dana Narkoba dari Malaysia adalah dari Akim dengan alasan sebagai rekening pembelian minyak speed.

Dalam persidangan itu, Asun juga sempat berbelit-belit dan selalu menjawab tidak tahu dan lupa, dengan alasan karena kasus itu sudah lama terjadi di tahun 2018 lalu.

Sekedar mengingatkan, terdakwa Aman Alias Asun, ditetapakan sebagai terangka kasus TPPU berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Polres Tanjungpinang nomor: SPDP/52/VII/ 2018/Resnakoba tanggal 21 Juli 2018 yang dikeluarkan mantan Kasat narkoba Polres Tanjungpinang AKP.Efendi Ali S.IP,MH.

Kendati kasus ini sempat mangkrak dan mengendap di Polres Tanjungpinang, Namun akhirnya Penyidik Satnakroba melimpahkan bekas perkara TPPU Asun ke Jaksa Penuntut umum untuk disidangjan di PN Tanjungpinang.

Asun sendiri, ditangkap dan diamankan Polisi setelah sebelumnya Satnarkoba Polres Tanjungpinag menangkap Ijak Khung alias Apek pemili pil Ekstasi.

Atas penangkapan tersebut, anggota Satnakorba Polres Tanjungpinang menangkap tersangka Aman alias Asun di rumahnya Jalan Rawasari Tanjungpinang,Kamis,(19/7/2029).

Dari penyelidikan kasus narkoba Aman alias Asun, tersangka mengaku ke Polisi, sebagai penjual 30 butir pil ektasi merk Redbull ke tersangka Ijak Khung alias Apek.

Pada penangkapan Tersangka Aman alias Asun, Polisi juga berhasil mengamankan 2 paket sabu, 4 butir ekstasi merk Redbull dan Minions serta 8 butir Pil Erimin 5 dari tersangka.

Selanjutnya, saat diintrogasi, tersangka Aman alias Asun mengaku, sejumlah barang haram tersebut diperoleh dan dibawanya dari Malaysia ke Tanjungpinang.

Dari pengakuan itu, Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap hand phond milik tersangka Aman dan Oleh Kasat narkoba Efendi Ali saat itu, tersangka Aman diminta untuk membuka Mobile Banking BCA miliknya.

Pada mobile banking tersangka, Polisi menemukan banyak transaksi keuangan yang masuk atau pun yang keluar. Dari pengakuan tersangka, transaksi uang yang masuk dan keluar dari rekeningnya itu merupakan upah dan imbalan yang diperolehnya dari transaksi narkoba yang dilakukan.

Selain itu tersangka Aman Alias Asun juga mengakui, upah uang dari membawa narkotika sabu dan ekstasi dari Malaysia itu diterimanya melalui transperan dana ke rekenng BCA atas nama Jamal yang dikuasai dan dipegangnya.

Penulis:Roland/Redaksi��