
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Terdakwa Zulkipli, Otak pelaku Perampokan dan pembunuhan sadis korban Zainudin mengaku menghabiskan Rp 624 juta uang korban untuk keluarga dan berfoya-foya.
Hal ini terungkap dalam dakwaan Jaksa penuntut umum pada sidang terdakwa Zulkipli alias Joy dan Ariansyah alias Adi Kuntet di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (15/3/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Desta Garindra Rahadianawati mengatakan dari perampokan dan pembunuhan yang dilakukan, kedua terdakwa juga mengambil uang korban di dalam saku dan Dompet, serta ratusan juta dana korban dalam tabungan rekening.
“Total dana yang dirampok kedua terdakwa Zulkipli dan Ariansyah Rp624 juta berupa uang dari dompet dan saku korban, serta pengambilan uang dari ATM BCA milik korban Zainudin,” sebutnya.
Dari sejumlah uang korban itu, lanjut Jaksa, diberikan terdakwa Zulkipli kepada terdakwa Ariansyah sebesar Rp3,5 juta. Kemudian digunakan untuk membayar biaya penginapan di Hotel Citra Tanjungpinang selama 10 hari Rp.1,5 juta, biaya sewa Speed Boat dari Tanjungpinang ke Batam sebesar Rp.1,5 juta.
Kemudian untuk sewa mobil kepada saksi Andi sebesar Rp.300 ribu, beli Handphone Vivo warna biru di Tanjungpinang sebesar Rp.3 juta, bayar Hotel New sebesar Rp.370 ribu.
Terdakwa Zulkipli, juga menggunakan uang hasil rampokan, untuk membeli emas di Batam (Planet Gold Jewel) Rp.63 juta, yang kemudian dijualnya lagi di Pekanbaru sebesar Rp.58 juta. Kemudian  membeli emas di Toko Bandar Baru Pekanbaru Rp10 juta.
Sedangkan uang Rp.289 juta yang ada di rekening saksi Dasril, Â Zulkipli gunakan untuk bermain judi slot online, membayar carter Speed Boat dari Batam ke Selat Panjang Rp.15 juta. Membeli sepeda Motor NMAX warna hitam di Selat Panjang Rp28.350.000,- dan diberikan kepada saksi Dasril Rp.10 juta. Kemudian membayar rental mobil di Batam sebesar Rp.700 ribu.
Selain itu, dana tersebut juga digunakan untuk membayar kapal penyeberangan dari Selat Panjang ke Bengkalis sebesar Rp.300 ribu, Diberikan kepada istri Zulkipli Rp20 juta, bayar Hotel di Selat Panjang sebesar Rp.700 ribu.
Selain itu, terdakwa Zulkipli juga menggunakan uang hasil rampokan untuk berjudi dan mabuk-mabukan di Rengat sebesar Rp20 juta, Ditransfer kepada saksi Dodi untuk membeli rumah di Bengkalis sebesar Rp.150 juta.
Kemudian ditransfer kepada saksi Ides untuk membeli Motor di Tanjungpinang sebesar Rp.11 juta, Ditransfer kepada saksi Ides sebesar Rp.500 ribu. Bayar Karaoke di Rengat sebesar Rp.8.5 juta.
Selain itu, Terdakwa Zulkipli juga mentransfer uang rampokan Rp.1,6 juta kepada saksi Putri Nurjanah kakak iparnya, Rp.500 ribu kepada Nurul Hidayah Kakak iparnya, serta Rp.1.250.000 kepada Feri Ardiansyah adik Iparnya. Dan terakhir membayar hotel wisma 45 sebesar Rp.1.250.000,-.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












