
PRESMEDIA.ID, Bintan- DPRD kabupaten Bintan meminta Pemerintah Daerah segera merasionalisasi Belanja dan mengalokasikan anggaran APBD untuk pecepatan penanganan Corona Virus, pasca penetapan wabah Virus Corona, (Covid-19) sebagai pandemik dan bencana Nasional.
Anggota DPRD Bintan Indra Setiawan mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI juga sudah mengeluarkan regulasi, kesempatan pada pemerintah daerah (Pemda) untuk merubah atau merevisi APBD 2020 dalam percepatan penanganan Virus Corona (Covid-19).
Permendagri Nomor 20 tahun 2020 dan Permenkeu Nomor 6 tahun 2020 itu, kata wakil ketua komisi II DPRD Bintan ini, menjadi kesempatan bagi Pemkab Bintan untuk mempersiapkan dan mengantisipasi kebutuhan anggaran dalam penanggulangan Covid-19.
Alangkah baiknya Pemkab Bintan sesegera mungkin mengusulkan ke Mendagri dan Menkeu untuk merasionalisasikan atau merubah APBD Bintan 2020,” ujar Indra, kemarin.
Pemkab Bintan segera mengevaluasi kembali APBD 2020. Lalu merumuskan kebijakan dan kebutuhan anggaran yang baru dengan melibatkan beberapa OPD terkait.
Setelah selesai, maka segeralah mengusulkan perubahan itu ke DPRD. Sehingga ada alokasi dana yang fokus untuk penangulangan virus tersebut.
“Yang jelas kami dari fraksi-fraksi akan mendukung penuh apabila pemda mengambil langkah mengubah APBD 2020,” jelasnya.
Dengan cara ini, kata Indra, Pemkab Bintan tidak lagi kelabakan melainkan sudah siap siaga apabila virus tersebut menyebar ke Bintan. Karena segala kebutuhan dan anggaran penunjangnya tersedia.
Jangan jadi sebaliknya, sampai begitu kasus ini terjadi di Bintan lalu kebingungan dan kelabakan untuk menanganinya karena tidak didukung dengan rencana dan anggrannya.
Seperti kita ketahui bersama bahwa banyak juga beberapa kabupaten dan kota di negeri ini mulai kelabakan untuk menanggulangi serangan Covid-19. Itu karena tidak tersedianya pos anggaran dalam urusan tersebut, jangan sampai ini terjadi disini,”ucapnya.
Penuilis:Hasura
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












